-->

News

Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Aset Kantor Bupati Simalungun Berlangsung di Komisi Informasi Sumut

Admin

 

Medan //MSN,

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan sidang pemeriksaan awal atas perkara Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) selaku Pemohon terhadap PPID BPKPD Kabupaten Simalungun selaku Termohon. Persidangan diselenggarakan di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah Nomor 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Pada tahap pemeriksaan awal, Majelis Komisioner melakukan verifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, sebagai bagian dari pemenuhan syarat formil pemeriksaan sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Objek sengketa berkaitan dengan permohonan informasi mengenai status dan dokumen aset Rumah Dinas serta Kantor Bupati Kabupaten Simalungun yang menurut Pemohon memiliki relevansi yuridis dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 PK/Pdt/2018.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman materi sengketa, Pemohon diharapkan dapat menghadirkan salinan resmi putusan dimaksud pada agenda persidangan berikutnya. Menurut M. Syafii Sitorus, dokumen tersebut memiliki nilai relevansi dalam memberikan pemahaman yang utuh terhadap pokok sengketa yang sedang diperiksa.

Berdasarkan fakta persidangan, pihak Termohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal tersebut. Selanjutnya, proses penyelesaian sengketa akan tetap mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku di Komisi Informasi dengan tetap menjunjung asas audi et alteram partem, yaitu memberikan kesempatan yang seimbang kepada setiap pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya.

Dari pihak Pemohon, hadir Ketua Umum BAKUMKU Dapot Purba bersama Sekretaris Arifin Turnip. Dalam keterangannya, Dapot Purba menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan perolehan salinan resmi Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 PK/Pdt/2018 sebagai bagian dari alat pendukung dalam pembuktian pada persidangan lanjutan, guna memastikan pemeriksaan sengketa informasi berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini