-->
News

Lapas Tanjung Gusta Kembali Disorot, Dugaan Peredaran Narkoba dan Penipuan Online dari Dalam Penjara Picu Pertanyaan Publik

Admin

MEDAN // MSN,

Dugaan praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber pada akhir Mei 2026 mengungkap adanya dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan warga binaan serta kemungkinan keterlibatan oknum internal lapas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, seorang warga binaan bernama Chairul Fadlan alias Alan, yang dikenal dengan sebutan "Bos Alan", diduga masih memiliki kendali terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, meskipun sedang menjalani masa pidana di dalam lapas.

Sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga dijalankan melalui komunikasi dengan jaringan di luar lembaga pemasyarakatan, sehingga peredaran narkotika tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi di lingkungan lapas.

Tidak hanya persoalan narkotika, Lapas Tanjung Gusta juga disebut-sebut menjadi lokasi beroperasinya jaringan penipuan online yang dikenal dengan istilah "modus lodes". Aktivitas tersebut diduga dijalankan menggunakan telepon seluler yang seharusnya tidak berada di tangan warga binaan.

Dalam informasi yang beredar, dua warga binaan bernama Rahmad dan Edi disebut memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut. Keduanya diduga mengendalikan jaringan penipuan online dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan akses komunikasi yang tersedia di dalam lapas.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya praktik setoran rutin yang diberikan oleh sejumlah warga binaan kepada oknum tertentu guna memperoleh kemudahan dalam menjalankan aktivitas mereka. Seorang petugas yang bertugas di lingkungan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial "D" disebut dalam sejumlah informasi sebagai pihak yang diduga menerima dan mengoordinasikan pengumpulan setoran tersebut.

Menurut keterangan sumber, nominal setoran yang dibayarkan penghuni kamar tertentu di dalam lapas bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per minggu. Nilai tersebut diduga menjadi bagian dari praktik yang memungkinkan sejumlah aktivitas terlarang tetap berjalan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Apabila informasi ini terbukti benar, maka kondisi tersebut tidak hanya mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap sistem pengamanan dan pembinaan warga binaan yang seharusnya dijalankan secara ketat dan transparan.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan terhadap warga binaan yang disebut, penelusuran aliran komunikasi, hingga audit internal terhadap petugas yang diduga terlibat dinilai penting dilakukan guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.

Hingga pers rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Medan maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang beredar tetap harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini