Medan//MSN,
Bertempat di Aula Cipta Kerta Lantai III, elalui sambungan zoom (virtual), Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH didampingi Asiten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH.,MH bersama para Pejabat Struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut menyaksikan kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan R.I Dr.Purbaya Yudhi Sadewa yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaskaan R.I di Jakarta pada hari Selasa 15 Juni 2026.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan Total nilai aset yang diperoleh mencapai Rp1,029 (1.029.874.376.628) tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan pemulihan asset (BPA) melalui kegiatan BPA Fair beberapa waktu lalu melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan *"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung”* ujarnya.
Dari data yang diperoleh bahwa salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978.191.839.628 atau sekitar Rp 978,1 miliar, selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.
Kemudian terdapat hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga turut masuk dalam penyerahan tersebut dengan total nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar.
Usai menyaksikan kegiatan, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Ronald H Bakkara menyampaikan bahwa *”saat ini Kejaksaan melalui bidang pemulihan asset berkomitmen terus berupaya melakukan kegiatan penelusuran asset negara terutama yang ditetapkan sebagai asset hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumatera Utara, hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus juga mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum”, ujar Kajatisu.
(Red/Tim)


