Jakarta //MSN
Selama Tiga dekade setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, nama Eddy Tansil masih tercatat sebagai salah satu buronan paling fenomenal dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, Senin.(15/6/26)
Meski keberadaannya hingga kini belum diketahui, negara menunjukkan bahwa pelarian seorang terpidana tidak otomatis menghapus kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil menyerahkan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut senilai Rp51,6 miliar kepada negara.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak mengenal batas waktu. Sekalipun pelaku berhasil menghindari jerat hukum selama puluhan tahun, aset yang berasal dari kejahatan tetap menjadi target penelusuran dan penyitaan.
Menteri Keuangan, , memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan menguap hanya karena waktu berlalu.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.
Kasus Eddy Tansil sendiri menjadi simbol lemahnya penegakan hukum pada era sebelumnya. Setelah divonis 20 tahun penjara pada 1994 dalam perkara kredit macet Bank Bapindo yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, ia berhasil melarikan diri dari LP Cipinang pada 1996.
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam pelarian tersebut hingga kini masih menjadi catatan kelam dalam sejarah sistem pemasyarakatan Indonesia.
Meski sang terpidana tak kunjung tertangkap, aparat penegak hukum terus menelusuri berbagai aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan. Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah properti dan aset yang terhubung dengan jaringan bisnis milik Eddy Tansil mulai dilelang dan dipulihkan untuk kepentingan negara.
Keberhasilan pemulihan aset senilai Rp51,6 miliar ini menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
Upaya tersebut sekaligus membuktikan bahwa pelarian panjang tidak serta-merta mengamankan hasil kejahatan dari jangkauan hukum.
Bagi para pelaku korupsi, kasus Eddy Tansil menjadi peringatan bahwa waktu mungkin dapat memperpanjang pelarian, tetapi tidak selalu mampu menghapus jejak aset yang ditinggalkan. Negara dapat terus bergerak menelusuri, menyita, dan memulihkan kekayaan yang berasal dari tindak pidana demi mengembalikan hak publik yang telah dirampas.
(Red/Tim)
