-->

News

BIG MATCH BERDARAH! Tawuran Geng Motor yang Direncanakan di Patumbak Tewaskan Pemuda, Enam Pelaku Ditangkap

Admin

 

MEDAN //MSN,

Fenomena geng motor di Kota Medan dan sekitarnya kembali memakan korban jiwa. Kali ini, aksi brutal yang dikemas dengan istilah bak pertandingan bergengsi atau "Big Match" berakhir tragis setelah seorang pemuda berinisial MN tewas dikeroyok secara sadis dalam tawuran antarkelompok geng motor di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Ironisnya, bentrokan maut tersebut bukan terjadi secara spontan akibat emosi sesaat. Polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan itu telah direncanakan sebelumnya oleh kelompok-kelompok yang ingin menunjukkan eksistensi dan supremasi di jalanan.

"Mereka sudah sepakat menentukan lokasi dan waktu tawuran. Istilah yang mereka gunakan adalah Big Match," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat paparan kasus, Selasa (23/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan, kelompok SL yang bersekutu dengan SKM dan TOWAGA lebih dulu berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, pada Senin (22/6/2026) dini hari. Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan kelompok diduga memberikan arahan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok NKB.

Sekitar pukul 03.00 WIB, puluhan anggota geng motor bergerak menuju Jalan Setia, lokasi yang telah disepakati sebagai arena bentrokan.

Polisi menilai tawuran ini bukan sekadar konflik antar remaja, melainkan bentuk unjuk kekuatan antar kelompok yang haus pengakuan.

"Mereka ingin menunjukkan siapa yang paling kuat. Karena itu mereka menyebutnya Big Match," jelas Adrian.

Namun unjuk eksistensi itu berubah menjadi tragedi berdarah.

Saat bentrokan berlangsung, kelompok NKB kalah jumlah dan memilih mundur. Nahas bagi korban MN yang tertinggal dari rombongannya. Korban diduga ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh ke badan jalan.

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran amukan massa. Polisi mengungkap para pelaku secara brutal menyerang korban menggunakan berbagai benda berbahaya mulai dari batu, senjata tajam, hingga panah.


"Korban dikeroyok secara bersama-sama hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," terang Adrian.

Enam Pelaku Ditangkap, Mayoritas Masih Di Bawah Umur

Pasca kejadian, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Hingga kini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:


- RDS (18)

- FT (17)

- RY (19)

- MOHH (17)

- IL (17)

- GR (21)

Dari hasil pemeriksaan, RDS, FT, RY dan MOHH diketahui berperan melempari korban menggunakan batu. Sementara IL diduga menebas tubuh korban menggunakan parang hingga mengenai bagian punggung. Sedangkan GR berperan menendang korban saat pengeroyokan berlangsung.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Senin (22/6/2026). Polisi lebih dahulu mengamankan RDS dan FT saat berada di sebuah SPBU di Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak.

Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap MOHH di Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya RY dan GR diamankan di kawasan Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah. Tak lama kemudian, polisi juga berhasil membekuk IL di kediamannya.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Sampai saat ini ada enam yang diamankan. Namun kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," tegasnya.

Geng Motor Kian Brutal, Nyawa Jadi Taruhan Demi Eksistensi

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi aparat, pemerintah daerah, orang tua, hingga masyarakat. Tawuran yang diberi label "Big Match" menunjukkan adanya pola baru di kalangan geng motor, yakni menjadikan kekerasan sebagai sarana mencari pengakuan dan membangun reputasi kelompok.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena mayoritas pelaku masih berusia remaja. Di usia yang seharusnya diisi pendidikan dan pembinaan karakter, mereka justru terlibat dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa sesama anak bangsa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika kekerasan dijadikan simbol kebanggaan dan eksistensi kelompok, maka nyawa manusia hanya dianggap sebagai taruhan. Pertanyaannya, berapa lagi korban yang harus berjatuhan sebelum fenomena geng motor benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya?.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini