Pematangsiantar //MSN,
Polemik dugaan minimnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar Tahun 2026 mulai menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan atau DPN BAKUMKU secara resmi sudah melayangkan surat klarifikasi dan Informasi terkait pelaksanaan HUT Ke 155 Tahun Kota Pematangsiantar kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan kegiatan yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Langkah klarifikasi tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia kegiatan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, hal tersebut sekda mendisposisikan surat bakumku kepada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar tertanggal 28 April 2026.
Namun hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui instansi terkait dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik maupun kepada DPN BAKUMKU.
Ketua DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar. Namun, menurutnya, tidak ada jawaban maupun informasi resmi yang diberikan terkait substansi klarifikasi tersebut.
“Ketertutupan informasi terhadap kegiatan yang diduga menggunakan anggaran negara tentu menimbulkan pertanyaan publik. Transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib dijalankan,” ujar Dapot.
Tidak hanya itu, DPN BAKUMKU juga mengaku telah menyampaikan surat klarifikasi masuk kepada PT. STTC langsung ke kantor yang terletak di jl. Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kegiatan HUT Kota Pematangsiantar tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi terkait surat klarifikasi tersebut di kantor perusahaan pada Kamis (21/05/2026), petugas keamanan perusahaan disebut hanya menyampaikan agar klarifikasi tersebut ditanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Menurut Dapot, pihaknya mempertanyakan mengapa tidak terdapat jawaban resmi secara tertulis atas surat klarifikasi yang telah disampaikan. Bahkan, saat berada di lokasi perusahaan walaupun tidak mendapatkan jawaban resmi secara substansi, pihak DPN BAKUMKU mengaku didatangi oleh sejumlah personel pengamanan perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan apabila klarifikasi hanya diarahkan secara lisan tanpa adanya jawaban tertulis resmi. Dalam perspektif administrasi pemerintahan maupun prinsip akuntabilitas publik, penyampaian tanpa dasar tertulis berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum,” tegas Dapot.
Lebih lanjut, Dapot mengungkapkan bahwa awal mula kecurigaan muncul setelah pihaknya menduga kegiatan HUT Kota Pematangsiantar Tahun 2026 menggunakan anggaran APBD, namun di sisi lain terdapat promosi berjalan yang menampilkan produk perusahaan tertentu, diantara salah satunya termasuk dugaan keterlibatan PT. STTC dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Ia juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Panitia yang ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar. Menurutnya, dalam SK tersebut tidak tercantum nama PT STTC sebagai bagian dari kepanitiaan maupun pihak yang memiliki keterkaitan resmi dalam kegiatan.
“Yang tercantum dalam SK Panitia justru Bank Indonesia Wilayah Kota Pematangsiantar. Bersama diketahui bahwa dalam pergelaran tersebut Bank Indonesia mengadakan kegiatan Fashion Show yang menampilkan Karya Kreatif daerah dan UMKM binaan Bank Indonesia tanpa menggunakan APBD kota pematangsiantar.
Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kegiatan yang diduga bersumber dari anggaran daerah,” ungkapnya.
DPN BAKUMKU menegaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik dan asas akuntabilitas pemerintahan.
(Red/Tim)
