News

PT MMJ Disorot, Dugaan Kuasai Kawasan Hutan dan Sempadan Pantai di Rupat Picu Desakan Investigasi Lingkungan

Admin

 

PEKANBARU//MSN,

Dugaan pelanggaran tata kelola perkebunan kelapa sawit di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan tajam publik. PT Marita Makmur Jaya (MMJ) disebut-sebut menguasai kawasan perkebunan dalam skala luas yang diduga merambah kawasan hutan hingga sempadan pantai atau bibir laut.

Temuan tersebut memantik reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir yang menilai lemahnya pengawasan negara telah membuka ruang bagi dugaan eksploitasi kawasan lindung secara sistematis.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun redaksi disertai dokumentasi visual, hamparan kebun sawit diduga tampak membentang hingga mendekati garis pantai tanpa menyisakan vegetasi penyangga sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan kawasan sempadan pantai.

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, hingga dugaan penguasaan lahan di luar batas legal Hak Guna Usaha (HGU).

Pimpinan Redaksi media ini menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan lingkungan korporasi apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.

“Jika benar terdapat aktivitas perkebunan hingga bibir laut, penguasaan kawasan melampaui HGU, pembangunan fasilitas operasional tanpa legalitas jelas, hingga dugaan pencemaran limbah ke laut, maka ini sudah masuk persoalan serius. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi, ”tegasnya.

Tak hanya dugaan penguasaan kawasan hutan dan sempadan pantai, PT MMJ juga disebut diduga membangun fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan dermaga operasional yang legalitas perizinannya kini dipertanyakan publik.

Besarnya aktivitas operasional perusahaan di kawasan Pulau Rupat memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas berskala besar tersebut dapat berjalan dalam waktu lama tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Ini bukan usaha kecil yang luput dari perhatian. Aktivitas sebesar itu mustahil tidak diketahui. Pertanyaannya sekarang, apakah fungsi pengawasan berjalan atau justru sengaja dibiarkan? ”lanjutnya.

Sorotan juga mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan. Dalam penelusuran sebelumnya, muncul indikasi limbah perusahaan diduga dialirkan melalui parit-parit buatan yang bermuara langsung ke laut.

Jika dugaan tersebut benar, dampaknya dinilai sangat serius terhadap ekosistem pesisir Pulau Rupat, termasuk potensi rusaknya habitat biota laut dan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat nelayan setempat.

Pengamat lingkungan menilai praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian korporasi yang berpotensi merugikan negara secara ekologis maupun ekonomi.

Mencuatnya dugaan tersebut kini memantik tekanan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga instansi kehutanan dan lingkungan hidup agar segera turun melakukan investigasi menyeluruh.

Publik menilai negara tidak boleh lamban menghadapi dugaan pelanggaran yang menyangkut kawasan lindung dan sumber daya pesisir.

“Kalau benar ada penguasaan kawasan secara ilegal dan kerusakan lingkungan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut wibawa hukum dan keberpihakan negara terhadap keselamatan lingkungan hidup, ”ujarnya.

Kasus ini juga mulai dibandingkan dengan penanganan perkara lingkungan korporasi besar yang pernah diusut Polda Riau, salah satunya kasus PT Musim Mas terkait dugaan pemanfaatan kawasan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus tersebut, korporasi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup dengan nilai kerugian ekologis ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Publik kini mendesak Kapolda Riau untuk membentuk tim investigasi independen guna memeriksa seluruh legalitas operasional PT MMJ di Pulau Rupat, termasuk aspek HGU, tata ruang, AMDAL, izin PKS, izin dermaga, hingga dugaan pencemaran lingkungan.

Desakan tersebut dinilai penting agar dugaan kerusakan ekologis tidak semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marita Makmur Jaya maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(TIM-RB)

Share:
Komentar

Berita Terkini