MEDAN//MSN,
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang diselewengkan dari dua SPBU di Tebingtinggi, Sumut.
Operasi dipimpin langsung Kanit 1 Dirkrimsus Kompol Mulyadi berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan solar yang dimuat dari SPBU Takari Jalan Yos Sudarso, Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno–Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (5/5) dinihari lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua truk tersebut telah diamankan di Mapolda Sumut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk truk pertama yang diamankan membawa BBM jenis solar subsidi seberat kurang lebih 4 ton yang dikemudikan Herman warga Sidempuan. Kedua truk yang telah dimodifikasi membawa BBM jenis solar bermuatan kurang lebih 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan Eko bersama kernetnya Roni Anggara,” jelasnya.
Juru Bicara Polda Sumut itu mengungkapkan modus kejahatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu.
Rencananya BBM solar subsidi Ilegal itu akan diantarkan ke salah satu gudang milik Gerson Siringo-ringo (MR Jack) yang berlokasi Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdangbedagai.
“Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkasnya.
(Tim)

