-->

News

Oknum Polisi Polres Maros Didakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Keponakan Sendiri

Admin

 


MAROS//MSN,

Publik Kabupaten Maros diguncang oleh mencuatnya perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian aktif berpangkat Aipda berinisial Himawan, personel yang diketahui bertugas di lingkungan Polres Maros. Perkara tersebut kini telah bergulir di meja hijau dengan nomor perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mrs di Pengadilan Negeri Maros Kelas IB.

Terdakwa disebut terlibat dalam dugaan tindak pemaksaan hubungan seksual disertai kekerasan terhadap korban yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat, yakni keponakannya sendiri. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan upaya percobaan aborsi menggunakan obat-obatan atau jamu guna menggugurkan kandungan korban. Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga menjadi pelaku kejahatan serius terhadap anak dan perempuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini terdakwa telah berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros, yang beralamat di Jalan Poros Kariango, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Proses hukum masih terus berjalan dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung secara tertutup pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Negeri Maros Kelas IB.

Kasus ini dinilai dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam KUHP terkait pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap anak atau keluarga sedarah, dan dugaan percobaan menggugurkan kandungan secara ilegal. 

Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa terancam hukuman pidana berat serta sanksi etik dan pemecatan dari institusi kepolisian.

Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan institusi Polri dalam menangani perkara ini secara transparan dan tanpa perlindungan terhadap pelaku.

 Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional demi menjamin keadilan bagi korban serta menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara.

Share:
Komentar

Berita Terkini