Labuhanbatu//MSN
Polres Labuhanbatu menggelar press release terkait penanganan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, pada 1 Mei 2026.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., diwakili Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., memimpin jalannya kegiatan yang turut dihadiri insan pers, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, serta perwakilan masyarakat.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol P.S. Simbolon menjelaskan bahwa press release ini digelar untuk meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku pengerusakan mobil. Ia menegaskan bahwa laporan polisi serta barang bukti atas kasus tersebut telah lengkap, dan kronologis kejadian disampaikan secara rinci oleh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kejadian berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu tanggal 10 Februari 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Krisdian Roni Tua Purba. Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Manaf Lubis, di mana telah terjadi tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa satu unit mobil milik korban.
Dijelaskan, awalnya korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian. Namun saat bertemu, korban merasa perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di media sosial, sehingga korban membatalkan pertemuan dan berniat meninggalkan lokasi. Saat itulah pelaku menghadang korban dan meminta sejumlah uang.
Karena korban menolak memberikan uang, terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi pelaku melempar kaca belakang mobil korban hingga pecah. Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial AA alias Dedek saat diamankan tidak mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Sirandorung Ujung, Panolongi Pasaribu, menyampaikan bahwa terduga pelaku tidak pernah melapor sebagai warga setempat dan kerap membuat keresahan di lingkungan tersebut. Ia menyebut pihak lingkungan telah beberapa kali menangani permasalahan yang melibatkan pelaku beserta kelompoknya.
Perwakilan masyarakat, Dian Permana, yang berprofesi sebagai ojek online, turut menyampaikan bahwa terduga pelaku dan kelompoknya diduga menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat. Ia mengaku pernah menerima laporan dari seorang pemuda yang mengalami kejadian serupa, di mana pesanan tidak sesuai dengan yang ditampilkan, hingga berujung pada permintaan uang secara paksa sebesar Rp150.000.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Red/Tim)
Sumber :Humas Polres Labuhanbatu.


