-->

News

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Kuasa Hukum: “Tak Ada Pelanggaran, Ini Pemberian Hak Bukan Perubahan Hak”

Admin

 

Medan // MSN,

Empat terdakwa dalam perkara dugaan pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Peranginangin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri ATR/BPN.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.

Dalam perkara tersebut, hanya PT NDP yang diwakili terdakwa Iman Subakti dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti lantaran disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, membantah keras dalil jaksa dan menilai tuntutan yang dibacakan hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Menurut Julisman, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan justru menerangkan bahwa proses tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan JPU.

“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.

Ia menegaskan, apabila perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana yang dipersoalkan jaksa.

Tak hanya itu, Julisman juga menyebut kewajiban penyerahan 20 persen belum dapat direalisasikan karena pada saat proses berlangsung belum terdapat petunjuk teknis maupun kesiapan dari negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut.

Karena itu, pihaknya menilai belum ada kerugian negara maupun unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan.

Bahkan, menurutnya, lahan untuk memenuhi kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting seluas lebih kurang 18 hektare.

“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20 persen kepada negara. Mekanisme perubahan hak juga bukan satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pada saat proses inbreng dilakukan tanggal 8 Desember 2020, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 belum diterbitkan sehingga aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa.

Share:
Komentar

Berita Terkini