-->

News

MENOHOK! Firman Giawa Tanggapi Berita Miring dari Sejumlah Media, Ingatkan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Admin



DELI SERDANG //MSN,

Firman Giawa, mantan Ketua RT di Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan yang dinilainya tendensius, tidak berimbang, dan tidak profesional terhadap dirinya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jum'at (09/05/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, Firman Giawa mengaku heran dengan sejumlah media online yang menurutnya memberitakan dirinya secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi maupun klarifikasi terlebih dahulu.

Menurut Firman, pemberitaan yang beredar terkesan dipenuhi opini liar dan framing negatif yang diarahkan untuk menjatuhkan citra dirinya di mata publik.

“Mereka seperti sedang balapan di sirkuit MotoGP, saling mendahului demi cepat tayang tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Akibatnya berita jadi amburadul dan kehilangan substansi,” tegas Firman.

Ia menilai beberapa media tersebut telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait independensi, profesionalitas, akurasi, keberimbangan, dan larangan beritikad buruk sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Firman juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik pemberitaan yang menyerang dirinya. Ia bahkan menyinggung adanya kelompok tertentu yang diduga memiliki kepentingan atas wilayah eks lahan PTPN di kawasan tersebut.

Menurutnya, wilayah yang selama ini dipimpinnya memang memiliki persoalan kompleks, mulai dari dugaan mafia tanah hingga keberadaan kandang ternak B2 yang dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.

Selama menjabat sebagai Ketua RT, Firman mengaku aktif melakukan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti gotong royong, sosialisasi warga, pengusulan bantuan PKH dan bansos, hingga membantu pengurusan BPJS masyarakat.

“Saya bekerja untuk masyarakat, bahkan sering menggunakan uang pribadi tanpa berharap gaji dari desa,” ujarnya.

Firman menjelaskan bahwa pengangkatannya sebagai Ketua RT dilakukan melalui penunjukan oleh kepala dusun sebagai bagian dari kewenangan pemerintah desa. Ia menegaskan tidak pernah ada praktik suap sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

“Lucu kalau ada yang bilang jabatan Ketua RT sampai harus pakai suap. Seberapa besar memang jabatan itu? Itu tuduhan yang tidak logis dan sangat menyesatkan,” katanya.

Terkait polemik kandang ternak B2, Firman menyebut pihaknya bersama pemerintah desa sebenarnya sudah beberapa kali memberikan imbauan penertiban kepada pemilik ternak berdasarkan keluhan masyarakat.

Bahkan, menurut Firman, pihak Trantib Kecamatan pernah turun langsung ke lokasi untuk menyampaikan imbauan. Namun upaya tersebut disebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Firman juga menyoroti proses mediasi di kantor kecamatan yang menurutnya tidak menghadirkan warga yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan kandang ternak tersebut.

“Yang hadir hanya saya, kepala desa, oknum kepolisian, dan pihak yang menolak penertiban kandang. Sementara warga yang keberatan justru tidak dihadirkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Ia pun menilai pemberhentiannya sebagai Ketua RT sarat diskriminasi dan tekanan dari kelompok tertentu.

Di akhir keterangannya, Firman Giawa mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers memang dijamin undang-undang, tetapi bukan berarti bebas membuat opini tanpa verifikasi. Jurnalis wajib menguji informasi, berimbang, akurat, dan tidak menghakimi,” pungkasnya.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini