Lebak, // MSN // 1 Mei 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah LSM GMBI Distrik Lebak melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lebak pada Jumat (1/5/2026).
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, kini menagih komitmen Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas pelaku pungli di lingkungan pemerintahan.
Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pelantikan pejabat pada Senin (27/4/2026), Bupati Hasbi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan pungli. Pernyataan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pungli sebagai pelanggaran berat dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk pelanggaran berat yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Bupati Hasbi dalam pernyataannya.
Menanggapi hal itu, King Naga meminta agar komitmen tersebut segera dibuktikan melalui penanganan kasus yang saat ini tengah bergulir.
“Bupati sudah menyampaikan komitmennya di depan publik. Kini ada kasus nyata, kami meminta janji itu ditepati. Jangan hanya menjadi wacana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tindakan pengembalian uang oleh oknum berinisial DJ setelah laporan diajukan. Menurutnya, hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran, melainkan dapat menjadi indikasi adanya kesalahan.
“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Justru itu bisa menjadi indikasi pengakuan. Proses pemeriksaan harus tetap berjalan objektif dan transparan. Jika terbukti, sanksi tegas berupa pemecatan harus diterapkan,” tambahnya.
King Naga menegaskan bahwa penindakan tegas penting untuk memberikan efek jera, khususnya di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan manusiawi.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.


