-->


News

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: "Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan

Admin



 


LEBAK//MSN, 

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan resmi disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak , Jum'at 01 May 2026,

Kini Ketua LSM tersebut, King Naga, menagih janji yang pernah disampaikan oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terkait penindakan tegas terhadap pelaku pungli.

Sebelumnya, Bupati Hasbi telah berulang kali menyampaikan komitmen yang tegas di berbagai media massa dan kesempatan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberhentikan atau memecat aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbukti melakukan praktik pungli. Pernyataan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengategorikan pungli sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Saya tidak akan ragu memberhentikan ASN yang melakukan pungli. Karena pungli termasuk kategori pelanggaran berat yang sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Bupati Hasbi dalam salah satu pernyataannya, termasuk saat pelantikan pejabat baru pada Senin, 27 April 2026 lalu.

Merespons hal tersebut, King Naga menuntut agar janji tersebut segera dibuktikan dalam kasus yang sedang terjadi. Menurutnya, adanya dugaan pungli di RSUD Adjidarmo adalah kesempatan nyata untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan pelanggaran disiplin.


“Bupati sudah bicara di depan publik, di berbagai media, bahwa siap memecat siapa saja yang terbukti melakukan pungli. Sekarang ada kasus nyata di depan mata, kami minta janji itu ditepati. Jangan hanya menjadi wacana atau omong kosong belaka,” tegas King Naga dengan tegas.

Ia juga menekankan bahwa tindakan pengembalian uang yang dilakukan oleh oknum berinisial DJ setelah laporan dilayangkan tidak serta merta menghapus kesalahan yang telah terjadi. Justru, hal itu dinilai sebagai bukti kuat adanya pelanggaran dan pengakuan tersirat dari pelaku.

“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Itu justru bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa apa yang dilakukan itu salah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas. Jika nantinya terbukti bersalah, maka sanksi pemecatan harus segera diterapkan sebagaimana yang telah dijanjikan,” tambahnya.

King Naga juga menyoroti pentingnya penindakan tegas ini sebagai efek jera bagi pihak lain. Praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di rumah sakit yang merupakan tempat masyarakat mencari pertolongan, dinilai sangat tidak manusiawi dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Bupati Hasbi terkait tuntutan yang disampaikan oleh King Naga. Masyarakat pun menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga keadilan dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan pemerintahan di Kabupaten Lebak dapat kembali terjaga.

Mari dukung upaya pemberantasan pungli demi pelayanan publik yang bersih dan adil. 

(Robby)


Share:
Komentar

Berita Terkini