-->

News

Diduga Ketidakprofesionalan dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi BKPSDM Indramayu Menuai Sorotan Publik

Admin

INDRAMAYU // MSN,

Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu pada 18 Mei 2026 di Ruang Ki Tinggil, menjadi sorotan sejumlah pihak. 

Kegiatan yang merupakan bagian dari proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu itu diduga menyisakan sejumlah persoalan administratif yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa beberapa peserta yang mengikuti Ujikom masih berstatus menjalani hukuman disiplin (Hukdis). 

Diantaranya disebutkan nama Indra Mulyana yang menjabat sebagai Camat Krangkeng serta Kadmidi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

Sumber informasi menyebutkan bahwa Indra Mulyana diduga masih menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat hingga Juni 2026.

Sementara itu, Kadmidi disebut sedang menjalani sanksi penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang dijatuhkan pada awal tahun 2026.

Keikutsertaan peserta yang diduga masih menjalani sanksi disiplin tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. 

Data terkait status hukuman disiplin ASN pada prinsipnya berada dalam administrasi kepegawaian yang dapat diverifikasi oleh bidang terkait di lingkungan BKPSDM.

Selain itu, muncul pula dugaan kurang optimalnya koordinasi internal antar bidang dalam proses verifikasi administrasi peserta Ujikom. Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik mengenai pentingnya penguatan komunikasi dan sinkronisasi data antar unit kerja guna menjamin transparansi serta akuntabilitas proses seleksi.

Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu melalui unsur pengawasan internal dapat melakukan penelaahan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Ujikom tersebut. 

Langkah klarifikasi dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi, asas keadilan, serta prinsip meritokrasi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun ketidaksesuaian administrasi, masyarakat berharap dilakukan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Indramayu maupun Inspektorat Kabupaten Indramayu terkait berbagai dugaan yang berkembang tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan memberikan kepastian kepada publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Didin)

Share:
Komentar

Berita Terkini