-->
News

Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Sahkan UU PPRT Negara Tak Boleh Lagi Abaikan Pekerja Rumahan

Admin

 
JAKARTA // MSN,

Setelah 22 tahun tarik-ulur tanpa kepastian, akhirnya negara tak lagi punya alasan untuk menunda. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani ini menjadi penutup dari penantian panjang sejak RUU tersebut pertama kali diajukan pada 2004—sebuah perjalanan legislasi yang terlalu lama untuk sebuah kebutuhan yang sangat mendesak.

Momentum ini bukan sekadar simbolik. Bertepatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional, pengesahan UU ini menjadi pengingat keras: selama puluhan tahun, negara telah membiarkan jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak.

Negara Terlambat, Tapi Harus Tegas

Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam bayang-bayang eksploitasi. Tanpa payung hukum, praktik perbudakan modern, kekerasan, hingga pelanggaran hak dasar berlangsung nyaris tanpa pengawasan.

“Ini bukan sekadar keterlambatan legislasi, tapi cermin dari abainya negara terhadap pekerja domestik,” tegas Anggota Baleg DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan.

Dengan disahkannya UU PPRT, negara kini dipaksa hadir—bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung yang harus memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik tidak manusiawi di sektor domestik.

12 Poin Krusial: Hak Tak Bisa Ditawar

1. UU PPRT membawa sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama:

2. Hak Dasar PRT

3. Upah layak dan THR wajib diberikan.

4. Jam kerja manusiawi serta waktu istirahat yang jelas.

5. Hak cuti dan kebebasan beribadah.

6. Akses makanan sehat dan tempat tinggal layak.

7. Perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.

8. Jaminan Sosial: Wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

9. Sistem Perekrutan: Harus transparan, melalui jalur resmi atau langsung.

10. Perusahaan penyalur wajib berbadan hukum.

11. Dilarang memungut biaya atau memotong upah pekerja.

12. Penguatan Kapasitas: Hak mendapatkan pelatihan untuk peningkatan kompetensi


Ujian Sesungguhnya: Implementasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan optimisme bahwa UU ini akan menjadi fondasi perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia.

Namun publik menuntut lebih dari sekadar pengesahan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, UU ini berisiko menjadi dokumen mati—seperti banyak regulasi lain yang gagal menyentuh realitas di lapangan.

Jangan Sampai Hanya Seremonial

Aktivis dan kelompok masyarakat sipil mengingatkan: pengesahan UU PPRT harus menjadi titik awal perubahan, bukan sekadar pencitraan politik tahunan.

Negara kini memikul tanggung jawab besar—memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang dipukul, dieksploitasi, atau diperlakukan sebagai “pekerja kelas dua” di negeri sendiri.

Jika implementasi lemah, maka pengesahan ini tak lebih dari simbol tanpa makna.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini