-->

News

Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Modern

Admin

MEDAN // MSN,

Bayang-bayang dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga kian menguat. Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara kembali memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, pada Rabu (22/4/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus proyek bernilai fantastis Rp22 miliar yang diduga sarat rekayasa sejak awal.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Pantas masih berstatus saksi. Namun publik mempertanyakan: apakah status “saksi” ini sekadar formalitas awal, atau justru akan berujung pada pengungkapan aktor utama di balik proyek bermasalah tersebut?

Nama Jamaluddin Pohan kembali mencuat. Mantan Wali Kota Sibolga periode 2019–2024 itu sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik pada 10 Maret 2026. Dugaan kuat mengarah pada adanya “pengondisian” pemenang tender proyek, yang disebut-sebut melibatkan lingkaran dekat kekuasaan saat itu.

Lebih mengkhawatirkan, proyek yang seharusnya menjadi penopang ekonomi nelayan ini justru diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Informasi yang beredar menyebutkan pembangunan tidak rampung 100 persen saat diresmikan, bahkan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut?

Fakta bahwa proyek strategis dengan anggaran besar ini diduga bermasalah menunjukkan adanya potensi kelalaian serius—atau bahkan praktik korupsi sistematis—dalam pengelolaannya. Publik kini menunggu keberanian penyidik untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

Apalagi, posisi Pantas Maruba Lumbantobing yang merupakan pejabat aktif dua periode, tentu memiliki pengetahuan yang tidak bisa dianggap remeh dalam proses pengambilan kebijakan saat proyek berjalan.

Penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas Polda Sumatera Utara. Masyarakat mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Jika benar terjadi praktik “main mata” dalam penentuan tender hingga pengerjaan proyek, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik, khususnya para nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum: berani mengungkap hingga ke akar, atau membiarkan kasus ini menguap seperti banyak kasus korupsi lainnya?.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini