Denpasar //MSN,
Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) Delona Vista, Denpasar, Bali, pada Senin. (6/4/2026)
Hasil Penindakan dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari unsur manajemen dan karyawan THM, yakni:
Struktur Manajemen: Putu Artawan (General Manager) dan Edi Hermawan (Manager Operasional).
Staf Operasional: I Nyoman Wiryawan (Apoteker/Kapten Room), Dini Novianti (Waitress).
Kasir: Ulfa Delivia, Dwi Mega, dan Maherani.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- 29 butir ekstasi berlogo TMT warna pink.
- 0,8 gram sabu.
- Uang tunai sebesar Rp47.163.000,- dan 100 AUD.
- Sejumlah unit telepon genggam milik para tersangka.
Modus Operandi dan Peran Jaringan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peredaran narkotika di lokasi tersebut dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran sebagai berikut:
1. Waitress berperan sebagai penyaring sekaligus penghubung pesanan.
2. Kasir mengelola keuangan hasil transaksi.
3. Manajemen (GM dan Manager Operasional) mengetahui serta memfasilitasi aktivitas peredaran.
Berdasarkan keterangan General Manager, pemilik THM berinisial Jerry diduga mengetahui dan mengizinkan peredaran ekstasi yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Analisis Ekonomi dan Dampak Sosial
Penindakan ini juga mengungkap adanya fenomena pergeseran pasar (market shifting) pasca-penindakan THM New Star sebelumnya, yang berdampak pada peningkatan signifikan peredaran narkotika di Delona Vista.
Volume peredaran meningkat menjadi 40–60 butir per hari (sebelumnya 20–40 butir), Potensi nilai ekonomi peredaran diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar per tahun.
Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.400 hingga 21.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tindakan Lanjutan
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan:
- Pemeriksaan digital forensik.
- Penelusuran aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Pengembangan kasus terhadap pemilik THM (Jerry) serta jaringan pemasok narkotika lainnya.
(Red/Tim)
Sumber: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.



