-->


News

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Admin

 

Medan //MSN,

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara secara resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut untuk masa jabatan 2026–2030. Langkah ini dilakukan seiring berakhirnya masa tugas komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, menjelaskan bahwa proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi.

Ia menyebutkan bahwa proses tersebut akan menghasilkan sedikitnya 10 dan maksimal 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026–2030. Nama-nama tersebut nantinya akan diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada DPRD Sumut untuk tahap pemilihan akhir.

Tim seleksi sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yakni akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat. Adapun anggota Timsel meliputi Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M. Purba.

Proses penjaringan dijadwalkan berlangsung maksimal selama enam bulan. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan, pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.

Tahapan seleksi meliputi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Dari tahap awal tersebut akan disaring hingga maksimal 40 peserta (delapan kali jumlah kebutuhan komisioner) yang kemudian mengikuti tahapan lanjutan berupa psikotes dan wawancara. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan selama 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan terhadap para calon.

Selanjutnya, Timsel akan menetapkan 15 nama calon terbaik berdasarkan peringkat untuk diajukan kepada Gubernur Sumut, yang kemudian diteruskan ke DPRD Sumut guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Ia berharap komisioner terpilih nantinya memiliki integritas, inovasi, serta kemampuan dalam mengawal hak masyarakat atas informasi dan membantu pemerintah daerah dalam tata kelola informasi publik.

Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga memastikan bahwa Timsel tidak melayani bentuk korespondensi apa pun demi menjaga independensi. Hasil seleksi bersifat final dan akan diumumkan secara transparan.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini