MEDAN //MSN,
Diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kabupaten Batu Bara, penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batu Bara berinisial Aipda HG dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Kepada wartawan, kuasa hukum korban Daniel S Sihotang SH didampingi didampingi Marudut H Gultom SH MH, mengatakan dalam kasus ini ada dua korban dari oknum polisi itu.
"Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian," ujar Daniel, Sabtu (25/4/2026) pagi di kantornya.
Kasus ini bermula saat pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
"Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan," katanya.
Setelah usaha kecil itu mulai berjalan, korban mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.
"Alasan oknum polisi berinisial HG itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan," ucapnya.
Kemudian kliennya pun mendatangi oknum penyidik di gedung Satreskrim Polres Batu Bara untuk memberikan klarifikasi.
"Saat bertemu penyidik Aipda HG di ruang kerjanya, klien saya menyampaikan klarifikasi tempat usahanya berada di lahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut," tuturnya.
Oknum penyidik itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor serta lainnya.
"Klien kami tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan," ucapnya sembari menyebut penyidik membawa-bawa nama Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
"Akhirnya oknum penyidik itu diduga meminta uang puluhan juta kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa)," beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.
Daniel dan Marudut menambahkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
"Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil di Kabupaten Batu Bara. Saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas," kata dia.(Red/Tim)
