-->

News

MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN

Admin

  


MAKASSAR //MSN,

Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga melanggar prosedur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menuai kemarahan karena dilakukan di tengah jalan raya serta dianggap mengingkari kesepakatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan kendaraan jenis Honda Genio warna hitam. Aksi penarikan diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).

Peristiwa berlangsung pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, tepatnya di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, motor tersebut sedang dikendarai oleh istri korban berinisial PS.

Alasan penarikan adalah adanya tunggakan angsuran selama 4 bulan. Namun, tindakan ini dinilai sangat menyalahi aturan karena sebelumnya korban telah berkoordinasi dan berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan tepat pada hari Senin, 30 Maret 2026. Petugas penagih pun menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut ke pihak kantor.

Ironisnya, penarikan paksa ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Harun bertemu dan berunding dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Artasning. Setelah sepakat tanggal pembayaran, petugas meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian kendaraan justru ditarik secara paksa.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban secara tiba-tiba di tengah jalan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut yang luar biasa, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain serta mengganggu ketertiban umum lalu lintas.

Saat korban mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, pihak perusahaan justru membebani konsumen dengan berbagai biaya tambahan, mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya titipan kendaraan.

Harun menyayangkan keras tindakan yang dilakukan. Menurutnya, cara yang digunakan sangat tidak profesional, membahayakan nyawa, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni POJK No. 35/POJK.05/2018 dan Kode Etik APPI, penarikan barang jaminan dilarang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, atau menimbulkan rasa takut.

Penarikan juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau menghadang kendaraan di jalan raya karena membahayakan keselamatan. Jika konsumen menolak menyerahkan jaminan, perusahaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan tidak boleh bertindak main hakim sendiri. 

Tindakan menghadang di jalan raya dan menarik paksa meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran ini dianggap melanggar aturan OJK serta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang dan tindak kekerasan.

(TIM )

Share:
Komentar

Berita Terkini