MEDAN // MSN,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Tersangka berinisial RVL (61), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS telah lebih dahulu ditahan.
“Penetapan tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi, pada Kamis. (26/3/2026)
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda. Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka RVL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi. (PJS)

