-->

News

Kebebasan Pers Di Pangkep Terguncang, Polres Pangkep Keliru? LBH Suara Panrita Keadilan Bersuara.

Admin


Sulsel //MSN,

Dunia pers Di Sulawesi Selatan kembali  Terguncang..! Hal yang menggemparkan dunia jurnalis ini menimpa Media Insan.News dimana Jurnalisnya sebagai terlapor terkait Pemberitaan yang Di Rilis Medianya.

Dari keterangan yang dihimpun, Jurnalis Yang bersangkutan sudah dua Kali dilakukan pemanggilan dan satu kali diperiksa oleh Penyidik Polres Pangkep, Terkait berita kontrol yang menyangkut Dugaan Penyalah gunakan Narkotika.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menilai tindakan Penyidik Polres Pangkep tersebut sarat akan kejanggalan dan berpotensi melanggar nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan melalui Akmaluddin, Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan menyayangkan adanya Pemeriksaan Terlapor saudara Sabar CS sebelum Kasus ini ditangani Dewan Pers.

Akmaluddin menegaskan bahwa proses hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya harus mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MOU Dewan Pers-Polri.

"Polri dan Dewan Pers memiliki komitmen formal untuk mendahulukan mekanisme sengketa pers dan verifikasi etik sebelum melakukan tindakan hukum pidana. Prosedur ini wajib dihormati agar independensi jurnalisme tetap terjaga," ujar Akmaluddin dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).

Akmal menduga adanya upaya kriminalisasi  Pembungkaman yang mencederai integritas profesi wartawan.

"Saya Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali tindakan Polres Pangkep agar selaras dengan kesepakatan bersama Dewan Pers guna menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap insan pers. Saya berharap Dewan Pers segera turun tangan melakukan mediasi dan memberikan perlindungan hukum sesuai mandat undang-undang" Tegas Akmal.

LBH Suara Panrita Keadilan, Menuntut transparansi penuh dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Maraknya fenomena Permainan hukum yang digunakan untuk membungkam wartawan, Hal ini menunjukkan bahwa wartawan sering kali langsung dihadapi dengan skenario hukum yang diduga diatur, daripada diberikan hak jawab" Terang Akmal.

Kejadian hari ini di Polres Pangkep mengarah pada pola sistematis yang berpotensi melanggar secara langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—produk hukum yang selama ini menjadi pilar utama kebebasan pers nasional.

"Ketika pemberitaan yang telah melalui proses jurnalistik justru berujung pada jerat pidana, maka negara sedang membuka ruang pembungkaman terhadap kebenaran, LBH Suara Panrita Keadilan Akan Mengawal kasus ini hingga Tuntas, Tutup Akmal.

Sekedar diketahui, Perkara ini ditangani Polres Pangkep dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/II/RES.1.18./2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026.

(Tim Media)

Share:
Komentar

Berita Terkini