Jakarta // MSN,
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah status tahanan rumahnya resmi dicabut.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 12, peci hitam, serta jaket abu-abu, dengan kedua tangan diborgol saat dikawal petugas menuju ruang tahanan.
Sebelumnya, ia sempat menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dan kritik publik karena dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Gus Yaqut.
“Kami memastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. KPK menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) agar dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sebelum dipindahkan ke rutan, Gus Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kondisi fisiknya.
Keputusan KPK mencabut status tahanan rumah disebut sebagai respons atas kritik masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditinjau ulang.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjaga transparansi dalam proses hukum yang berjalan.(Red/Tim)
