JAKARTA //MSN,
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati memperingatkan keras mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak melakukan praktik curang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peringatan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan terkait dugaan mark up harga bahan baku pangan yang dilakukan sejumlah mitra.
Dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, Nanik secara terbuka mengungkap adanya temuan praktik penggelembungan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran, pada Jum'at.(27/2/26)
Rapat Koordinasi Hadirkan 933 Pengelola Dapur MBG
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri 933 pengelola dapur MBG yang berasal dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka terkait pelaksanaan program di lapangan.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Kepala SPPG melaporkan bahwa ada mitra yang kerap menaikkan harga bahan baku pangan melebihi HET. Tidak hanya itu, beberapa mitra juga disebut memaksa dapur menerima bahan pangan dengan kualitas yang tidak layak.
Mendengar laporan tersebut, Nanik langsung menginstruksikan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi markup ini,” ujar Nanik di Solo, Selasa (24/2/2026) malam.
Ancaman Suspend bagi Mitra Nakal
Nanik menegaskan, mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan pangan akan langsung dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan sementara atau suspend.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” tegasnya.
Sebagai Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sekaligus Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Nanik menekankan bahwa integritas pengelola dapur menjadi kunci utama keberhasilan program.
Kepala SPPG Diminta Tidak Berkompromi
Dalam forum tersebut, Nanik juga mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak pernah berkompromi dengan mitra yang melakukan praktik curang.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” ujarnya.
Ia mengingatkan, konsekuensi hukum dapat menjerat pengelola dapur jika laporan keuangan terbukti mengandung mark up saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik, yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis senior.
Minimal 15 Supplier, Prioritaskan UMKM dan Kelompok Lokal
BGN juga menegaskan bahwa dapur SPPG tidak boleh didominasi satu atau dua supplier yang diarahkan oleh mitra tertentu. Setiap SPPG diwajibkan menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Ia menambahkan, pemasok bahan pangan harus melibatkan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta UMKM lokal di sekitar dapur MBG. Koperasi yang dilibatkan pun tidak boleh koperasi buatan yang hanya bertujuan mengakali aturan.
SPPG juga dilarang menolak pasokan bahan pangan dari petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sewenang-wenang. Bahkan, pengelola dapur diminta membina mereka agar memiliki badan usaha resmi sehingga bisa menjadi supplier yang sah.
Dasar Hukum Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Ketentuan mengenai pelibatan usaha lokal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Program MBG.
Nanik mengutip Pasal 38 ayat 1 yang berbunyi:
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa.”
Menurutnya, pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi desa agar manfaat program benar-benar dirasakan secara luas.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan komitmen terhadap aturan, BGN berharap praktik mark up bahan baku tidak lagi mencoreng program strategis nasional tersebut. (Red/Tim)
