MEDAN // MSN,
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan menuai kecaman keras. Keputusan rapat yang dinilai sepihak, dipaksakan, dan tidak berpihak pada masyarakat kecil itu kini berbuntut panjang.
Michael Chandra bersama warga Gang M.Isa dan warga Jalan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum.
Keputusan RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, pada Senin (26/1), dianggap keliru dan justru merugikan warga.
Tuduhan pembangunan gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dialamatkan kepada warga, dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan.
Perwakilan warga, Wisnu, menegaskan bahwa sejak tahun 1990-an, kepemilikan tanah di kawasan tersebut telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan jarak 15 meter dari bibir sungai.
“Faktanya, sisa tanah di belakang rumah Michael dan satu warga lain belum dibangun. Sementara tanah milik Muklis justru sudah lama habis dibangun,” ungkap Wisnu.
Namun ironisnya, Muklis malah mengklaim jika sisa tanah Michael adalah milik umum untuk lorong kebakaran. Parahnya, dari sekian bangunan yang berdiri di kawasan itu, hanya rumah Michael yang disegel Satpol PP Kota Medan.
“Ini jelas tidak adil. Kalau alasan penyegelan karena tidak ada izin, kenapa hanya rumah Michael yang disegel, yang lain kenapa dibiarkan,” ujar Wisnu heran, Selasa. (3/2/26)
Warga menilai penyegelan tersebut merupakan dampak langsung dari pernyataan dan notulen rapat Ketua Komisi IV yang dinilai tidak objektif dan tidak mengakomodir masukan anggota komisi lainnya.
Atas dasar itu, Wisnu bersama warga mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Satpol PP Kota Medan pasti kami laporkan. Ketua Komisi IV rencananya juga akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Sikap Komisi IV pun menuai sorotan dari internal DPRD sendiri. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, secara terbuka mempertanyakan penyegelan tersebut.
“Ada apa ini?. Kenapa langsung disegel?. Padahal substansi masalahnya belum tuntas,” ujar politisi PAN itu.
Edwin bahkan membandingkan dengan keberadaan perumahan elit City View yang disebut-sebut jelas tidak memiliki PBG, namun tak tersentuh tindakan Satpol PP.
“Kalau mau tegas, kenapa tidak semua bangunan yang tidak punya PBG disegel?. Kenapa yang kecil langsung ditindak, sementara yang elit dibiarkan?,” sindirnya tajam.
Menurut Edwin, sikap Ketua Komisi IV DPRD Medan menunjukkan keberpihakan yang mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan berpihak ke masyarakat kecil, tapi justru terkesan melindungi yang besar. Bangunan mewah aman, warga kecil disegel. Satpol PP pun diduga gentar,” pungkas Edwin.
Edwin berharap kasus ini menjadi perhatian Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waras agar dapat mengevaluasi bawahannya. Dan menjadi ujian serius bagi DPRD Medan dan Satpol PP. "Tegak lurus menegakkan aturan, atau tunduk pada kepentingan tertentu".
(Red/Tim)

