-->

News

Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Terkait Pengangkatan Kepling 8 Kel. Tanah 600

Admin

 

Medan // MSN,

Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga agar tidak menimbulkan kekisruhan atau merugikan masyarakat. Prosedur ini diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota setempat untuk menjamin keadilan. 

Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis. Camat diharapkan tidak "BERMAIN" atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan. 

Ditetapkannya kembali Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.

Dikutip dari Media Online sumut24.co (9/12/2025)  "Diduga Terlibat Penebangan Pohon Mahoni, Pemerhati Lingkungan Minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus" dan adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemerintah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya Camat tidak menggubris dan malah mengangkat Kepling tersebut menjadi Kepling 8 kembali.

Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP,  tersebut diduga ada main dengan Kepling 8 Kelurahan Tanah 600.

Cibiran dari salah satu warga mengatakan "Kalau emang keputusan Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali" ujar "M A " selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan Camat dan Lurah merasa memiliki "Hak Penuh" atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan. 

Saat di konfirmasi Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, melalui whatsapp nya, terkait pengangkatan kepling 8 kel.tanah 600 yang terpilih kembali padahal kepling 8 tersebut bermasalah dan telah di beritakan oleh beberapa media online yang menjelaskan kepling 8 tersebut terlibat dalam penebangan pohon milik pemerintah, tapi kok bisa Camat Medan Marelan tetap mengeluarkan SK kepling, ada apa?, hingga berita ini di terbitkan Camat Medan Marelan tetap Bungkam. 

Masyarakat meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Provsu) agar dapat memeriksa Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, yang mengangkat kepling yang bermasalah dapat menjabat kepling kembali, kalau tidak ada apa apanya tidak mungkin kepling tersebut di angkat kembali.

Perlu diketahui bahwa pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) bisa dituntut atau digugat. Pengangkatan tersebut dianggap cacat prosedur dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan.(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini