Sumatera Utara//MSN,
Pemerhati Kepolisian asal Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S. H, M. Hum mengatakan institusi POLRI harus tetap di bawah Presiden selaku Kepala Negara.
Ketua POLRI Watch ini mengemukakan bahwa UUD 1945 pada Pasal 30 ayat (4) menegaskan POLRI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi melayani masyakat (LinYomYan) dan penegak hukum.
UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis telah menentukan bahwa POLRI kedudukannya adalah alat negara yang tentunya dalam menjalankan fungsinya terbebas dari politik pemerintah.Lanjut Ikhwal.
Menurut mantan Direktur LBH Medan ini wacana POLRI di bawah kementerian bertentangan sekali dengan UUD 1945 yang menggariskan bahwa POLRI bukanlah sebagai alat pemerintahan yang tentunya dapat berubah bergantung dam fokus pada Visi dan Misi Kepala Pemerintahan yang terpilih melalui electoral.
Dr. Ikhwal kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) menyampaikan Menempatkan POLRI di bawah kementerian sama halnya dengan menempatkan POLRI pada posisi menjalankan kepentingan politik yang tentunya beraneka warna, sehingga fungsi LinYomYan POLRI nyaris tidak terlaksana.
Karenanya saya seirama dengan pendapat seluruh fraksi di DPR RI bahwa POLRI tetap di bawah presiden.Ujar Ikhwaluddin.
Ikhwaluddin Simatupang sependapat pengawasan menjalankan fungsi LinYomYan POLRI dilaksanakan oleh DPR,tapi harus dilakukan juga oleh DPRD Provinsi untuk Polda dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Polresta dan Polres sehingga efektif dan efesien baik bagi DPR, POLRI dan Masyarakat.
Ikhwaluddin yang juga Pengamat Sosial Politik Hukum asal Sumut mengemukan pengawasan POLRI oleh DPR/DPRD lebih efektif andaikan pemilsahan Kapolri tidak melalui DPR RI.
Pemilihan Kapolri oleh DPR RI sangat rentan berbiaya tinggi dan rentan adanya Politik Balas Budi oleh Kapolri terpilih dalam proses rekrutmen Anggota POLRI serta rentan adanya pengaruh luar bagi institusi POLRI dalam perubahan karier dan jabatan.
Biarkan kewenangan POLRI secara mandiri untuk menentukan Karier jabatan personilnya.DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi POLRI .
Namun apabila hasil pengawasan DPR/DPRD ada Pejabat yang salah keliru secara kelembagaan wakil rakyat dapat merekomendasikan diberhentikan dari jabatannya.
Ikhwaluddin Simatupang menawarkan skema baru tentang Pemilihan Kapolri .
Menurut Ikhwal, Pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan presiden sebagai Kepala Negara dengan terlebih dahulu mengajukan 5 nama yang diseleksi oleh Pansel bentukkan Kompolnas terdiri dari Menkopolhukam,Kompolnas, Komnas HAM,Ombudsman.
Dari 5 nama yang diseleksi, Pansel merekomendasikan dua orang yang masing-masing mengisi jabatan Kapolri , Wakapolri untuk dipilih dan diangkat, sedangkan lainnya diprioritaskan Kapolri terpilih menjadi Kabarhakam , Irwasum dan Kadiv Propam.
Mengenai Pejabat lainnya biarlah mekanismenya diatur oleh Kapolri terpilih.
Kapolri langsung di bawah Presiden dan mekanisme pemilihannya tidak melibatkan DPR mudah-mudahan fungsi POLRI untuk Melindungi Mengayomi dan Melayani Masyarakat (LinYomYan)akan tercapai secara fektif. Ujar Ikhwaluddin mengakhiri.
(Tim)
