Medan //MSN,
Belum tuntas persoalan hukum yang menimpa eks Camat Medan Maimun, Pemerintah Kota Medan kembali diterpa isu serupa. Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belawan, Jum'at.(13/2/26)
Penetapan ini terkait dugaan pengrusakan lahan di Lingkungan 10 Kelurahan Terjun, kasus yang kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di Pemko Medan.
Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya, membenarkan bahwa LH telah menerima panggilan kedua sebagai tersangka. Menurutnya, lurah tersebut seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil tindakan, termasuk memastikan status kepemilikan lahan. Junaidi menyebut koordinasi yang kurang baik menjadi salah satu penyebab persoalan ini muncul.
Meski berstatus tersangka, posisi LH sebagai lurah belum dicabut. Junaidi menegaskan bahwa secara aturan, pencopotan jabatan seharusnya sudah bisa dilakukan untuk mendukung proses hukum. Ia menyatakan Pemko Medan siap mengambil langkah tegas sesuai arahan pimpinan dan perkembangan penyidikan.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Medan, Ridho Nasution, juga mengonfirmasi adanya informasi terkait penetapan tersangka terhadap LH. Ridho meminta agar detail administrasi dan surat resmi terkait status hukum tersebut dikonfirmasi ke BKPSDM atau Inspektorat, sebagai instansi yang berwenang memproses kedinasan ASN.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi mengenai penetapan tersangka. Ia hanya memperoleh informasi awal dari Camat Marelan dan Kabag Hukum. Subhan menegaskan bahwa BKPSDM baru dapat mengambil sikap setelah menerima dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, turut membenarkan bahwa Lurah Terjun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belawan. Namun ia memilih tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai duduk perkara, dan menegaskan bahwa pihak kecamatan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Belawan belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan pengrusakan lahan yang menyeret Lurah Terjun tersebut.
(Red/Tim)
.jpg)