Medan //MSN,
Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-niaga: Evaluasi Yuridis terhadap Kerangka Hukum yang Berlaku
Perkembangan pesat e-niaga (e-commerce) telah mengubah lanskap transaksi komersial secara fundamental. Meskipun menawarkan kemudahan dan efisiensi, transaksi digital juga memunculkan tantangan unik terkait perlindungan konsumen, terutama dalam hal transparansi informasi, kualitas barang, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Secara yuridis, perlindungan konsumen dalam konteks ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan pelaksanaannya
Tantangan dan Kesenjangan Hukum
Kerangka hukum yang ada, meski sudah cukup komprehensif, masih menghadapi sejumlah tantangan dan kesenjangan yang memerlukan evaluasi:
1.Isu Marketplace dan Tanggung Jawab Hukum:
a. UUPK mengatur secara umum tanggung jawab pelaku usaha. Namun, dalam ekosistem marketplace (penyedia platform), batasan tanggung jawab hukum antara penyedia platform dan penjual (pedagang) sering kali menjadi kabur.
b. Sering kali, marketplace memposisikan diri hanya sebagai fasilitator, sementara sengketa kualitas barang atau pengiriman dibebankan sepenuhnya kepada penjual individual. Diperlukan penegasan yuridis yang lebih kuat mengenai tanggung jawab bersama (tanggung jawab renteng) atau setidaknya tanggung jawab selektif platform dalam memastikan standar minimum kualitas layanan dan verifikasi penjual, terutama untuk mencegah praktik penipuan atau penjualan produk ilegal.
2. Transparansi Informasi dan Digital Contract:
Prinsip itikad baik dan transparansi adalah fundamental dalam hukum perdata. Dalam e-niaga, hal ini terkait dengan penyajian informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan (Pasal 4 UUPK).
Masih sering terjadi ketidakseimbangan informasi (information asymmetry) di mana konsumen kesulitan mengakses detail spesifik produk, termasuk garansi, asal usul, dan spesifikasi teknis. Selain itu, syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disajikan secara digital sering kali terlalu panjang, kompleks, dan diakses hanya dengan mekanisme click-wrap (cukup klik setuju), yang mengurangi substansi persetujuan yang disadari (informed consent).
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Efektif:
Meskipun terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan gugatan perdata di pengadilan, penyelesaian sengketa e-niaga sering terhambat oleh masalah yurisdiksi dan biaya.
Diperlukan penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Online (ODR - Online Dispute Resolution) yang terstruktur, cepat, dan terjangkau sebagai alternatif BPSK, yang secara khusus dirancang untuk menangani sengketa lintas batas yurisdiksi atau sengketa bernilai kecil yang dominan dalam e-niaga.
4.Opini dan Rekomendasi
Dalam pandangan saya, kerangka hukum yang berlaku harus berevolusi dari pendekatan berbasis 'transaksi fisik' menjadi pendekatan berbasis 'ekosistem digital'.
a. Peningkatan Regulasi Substantif:
Penerapan Konsep Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) pada Platform: Pemerintah perlu memperjelas batasan tanggung jawab marketplace melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah atau revisi UUPK, yang dapat menerapkan tanggung jawab mutlak pada platform dalam kasus-kasus tertentu, misalnya terkait kegagalan sistem pembayaran atau penipuan berulang oleh pedagang yang terverifikasi.
Standarisasi Informasi Digital: Adopsi standar yang ketat untuk pengungkapan informasi produk digital (misalnya, penggunaan summary box untuk T&C) harus diwajibkan, memastikan konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya tanpa harus membaca dokumen setebal puluhan halaman.
b. Penguatan Penegakan Hukum dan Alternatif Sengketa:
Pemberdayaan Digital BPSK: BPSK harus didorong untuk mengadopsi prosedur digital secara penuh dan diberikan kewenangan yang lebih eksplisit untuk menangani kasus sengketa e-niaga secara daring, termasuk kemampuan untuk memanggil data transaksi dari platform.
Edukasi Konsumen dan Akses Data: Pemerintah dan platform harus aktif dalam edukasi digital bagi konsumen mengenai risiko dan hak-hak mereka. Penegakan hukum yang efektif juga membutuhkan akses yang lebih mudah bagi konsumen terhadap data transaksi mereka yang tersimpan di platform.
Kesimpulannya, perlindungan konsumen dalam e-niaga memerlukan harmonisasi antara UUPK dan UU ITE, serta interpretasi progresif dari hukum perdata yang mengakui karakteristik unik dari kontrak dan transaksi digital.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem e-niaga yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh konsumen, tanpa menghambat inovasi yangdibawa oleh teknologi.
(Editor: Drs.Alisa Gulo)
