-->


News

FKUB Dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota Medan, Bukan Larangan Melainkan Penataan Demi Ketertiban dan Harmoni

Admin

 

MEDAN//MSN,

Di tengah riuhnya perbincangan publik yang kian menghangat, Pemko Medan memilih jalan yang teduh yakni dialog. Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal yang belakangan menuai beragam tafsir, tidak dibiarkan menjadi ruang prasangka. 

Makanya, Selasa (24/2/2026), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengundang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis-Majelis  Agama yang ada di Kota Medan. 

Hadir Ketua FKUB Kota Medan H Muhammad Yasir Tanjung beserta pengurus lainnya, Ketua MUI Kota Medan H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt Obet Ginting STh MA, Ketua PHDI Kota Medan Dr Subhen Thiren M Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan Js Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P Moses Elias S serta para pengurus FKUB, serta Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah. 

Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan upaya meluruskan persepsi di hadapan para tokoh agama. Rico Waas menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir untuk penataan, bukan pembatasan, apalagi diskriminasi. 

“Perdagangan tetap diperbolehkan. Konsumsi masyarakat tidak mungkin kita larang. Surat edaran ini hadir untuk menata, agar kota semakin baik, tertib, bersih, dan maju,” kata Rico Waas. 

Dialog berlangsung hangat. Para pimpinan organisasi lintas agama menyampaikan pandangan dan tanggapan mereka. Secara umum, mereka menyatakan dukungan terhadap langkah penataan tersebut, seraya menilai bahwa kebijakan itu penting untuk menjaga ketertiban kota tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun keyakinannya. 

Dukungan itu kemudian ditegaskan melalui penandatanganan Pernyataan Bersama FKUB Kota Medan dan majelis-majelis agama. Dokumen tersebut memuat komitmen bersama untuk mendukung kebijakan penataan sekaligus menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama. 

Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan Rico Waas, Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut. FKUB dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

"FKUB bersama para tokoh agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,“ jelas Yasir Tanjung. 

Selain itu, kata Yasir Tanjung, FKUB dan Majelis Agama menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama turut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.

"Pernyataan bersama ini disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat persaudaraan, menjaga stabilitas, serta merawat kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,”  ungkap Yasir Tanjung yang hadir didampingi Ustad H Burhanudin Damanik dan Ustad H Damri Tambunan.

Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya FKUB dan para pimpinan majelis agama, atas dukungan dan pemahaman terhadap Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.

Ia mengakui adanya mispersepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi terbuka dipilih agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

“Kami berharap para pimpinan umat beragama dapat menyampaikan bahwa Surat Edaran ini murni untuk penataan, bukan pelarangan. Jangan sampai ada provokasi yang memecah belah atau menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Rico Waas. 

Bagi Rico Waas, Medan adalah rumah bersama yang dihuni beragam suku, agama, dan latar belakang budaya. Dalam kemajemukan itulah, kerukunan harus dijaga dengan kesadaran kolektif. Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut berfokus pada penataan lokasi dan pengelolaan limbah agar lebih tertib serta menjaga kebersihan lingkungan. 

Bahkan, kata Rico Waas, Pemko Medan menyatakan kesiapan memfasilitasi penyediaan lapak atau lokasi yang lebih tertata tanpa biaya sebagai bentuk dukungan terhadap para pedagang.

Menutup pertemuan, Rico Waas menyampaikan harapannya agar komunikasi semacam ini terus terjaga. “Mudah-mudahan kita tetap bersatu, tetap kuat, dan solid untuk membangun Medan,” harapnya.

(Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini