MEDAN //MSN,
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh program bantuan sosial (bansos) benar-benar tepat sasaran dan sesuai skala prioritas. Hal itu dinilai penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah efektif dalam menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-II Tahun 2026 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di dua lokasi di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (08/02/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Pancing Pasar 4 Lingkungan 7 dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB di Lingkungan 6.
Dalam paparannya di hadapan ratusan warga, politisi PKB yang akrab disapa Lela itu menegaskan bahwa implementasi Perda Penanggulangan Kemiskinan harus mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ia mendorong agar berbagai bentuk bantuan seperti program bedah rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditingkatkan alokasi anggarannya pada APBD tahun mendatang.
“Begitu juga dengan penyediaan air bersih, warga miskin perlu dibantu sumur bor. Bantuan kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga harus dipastikan diterima oleh warga yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Medan itu juga menekankan pentingnya peran kepala lingkungan (kepling) dalam melakukan pendataan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan penerima manfaat. Ia menyoroti masih adanya bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Yang dulunya miskin dan sekarang sudah mampu harus segera diganti. Begitu juga yang sudah meninggal dunia. Data harus terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran,” tegas Lela.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemko Medan mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, sebagaimana diamanatkan dalam Perda.
Selain bansos, Lela juga menilai pelatihan kerja menjadi langkah strategis dalam menuntaskan kemiskinan secara berkelanjutan. Ia meminta Pemko memperbanyak program pelatihan seperti menjahit, tata boga, pangkas rambut, hingga pelatihan keterampilan lainnya yang dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan setiap warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, hingga rasa aman dan partisipasi sosial politik.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga menyampaikan keluhan terkait buruknya sistem drainase di sejumlah lingkungan. Mereka mengungkapkan ketiadaan drainase menyebabkan air sumur menjadi keruh saat hujan turun.
Sosialisasi itu turut dihadiri Camat Medan Deli Halimah, Lurah Mabar Hilir Rayu Ismoyo, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Intan Siregar, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 ditegaskan bahwa Perda bertujuan menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pemenuhan hak warga miskin dibiayai melalui APBD dan Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
(Red/A.Gulo)
