MEDAN // MSN,
Kisah kematian Wartawan Online yang tanganin Polsek Medan Baru, diketahui Polisi belum menerima hasil ekshumasi jenazah wartawan media online, Almarhum Niko Saragih, yang ditemukan tewas di kamar mandi kos-kosannya, Jum'at (5/9) yang lalu.
Namun demikian dengan serius Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Feron Poltak Tambunan SH.MH mengatakan bahwa penyelidikan terkait kasus tersebut akan tetap berjalan hingga tuntas.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya benar-benar sangat serius dan profesional dalam menangani kasus Niko Saragih tersebut. "Kita serius. Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak pernah mendiamkan kasus ini", Terangnya, pada Selasa. (04/11/25)
Saat ini Polisi telah menerima hasil visum pengambilan sampel dari tubuh Niko yang dilakukan Polda Sumut. Sementara hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara masih dikoordinasikan.
"Kalau sampel yang dari Polda sudah keluar dan kita terima. Sudah kita sampaikan ke Penasehat Hukum keluarga Niko. Kalau dari Bhayangkara belum keluar, kita akan terus berkoordinasi sama dokter terkait hal itu," Ungkapnya.
Perwira Balok Emas Dua Ber-Basic Brigade, tersebut memastikan penyelidikan kematian Niko dilakukan sesuai prosedur.
"Kita harus kumpulkan semua bukti dan keterangan saksi dulu. Validitasnya harus benar-benar scientific investigation. Kita tidak mau gegabah," Ujarnya.
Kanit Reskrim juga berharap keluarga dan Penasehat hukum Niko diminta bersabar. Ia berjanji, setiap perkembangan kasus segera diinformasikan ke keluarga.
"Kita minta agar bersabar. Kita tetap berkoordinasi dengan dokter yang menangani autopsi. Kita tidak bisa mendesak mereka (rumah sakit). Semoga bulan ini bisa tuntas kasus almarhum Niko", Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penyelidikan kasus kematian Nico Saragih.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai Polsek Medan Baru tidak menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
“Sudah hampir dua bulan, perkembangan kasus lambat dan tanpa kepastian hukum", Ungkap Irvan Saputra.(Red/Tim)

