Merangin//MSN,
Di Duga salah satu BPD melenggang bebas menjalankan aktivitas Peti di samping Puskesmas Batang Masumai,(22/09/2025).
Ironis nya lagi aktivitas peti tersebut berada di samping pemukiman warga dan Puskesmas.
Terpisah salah satu warga yang nama nya enggan di sebut kan mengatakan bahwa kegiatan aktivitas peti tersebut sudah lama berjalan namun tidak tersentuh Hukum,karena tampak masih beroperasi.Kemungkinan Besar pemodal atau pemilik tersebut merasa Kebal hukum.
Sesuai Surat edaran Bupati Merangin yang isinya Nomor 414/491/DPMD/2025 tentang pertambangan Tampa Izin(PETi),Perlu menjadi perhatian Bersama.
Sehubungan dengan hal tersebut,dengan ini Disampaikan Beberapa hal sebagai berikut.
1.Pertambangan Tampa izin(peti)di larang di kabupaten Merangin
2.Camat,Kepala Desa dan Ketua BPD,di instruksikan untuk aktif menginventarisir mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas Pertambangan Tampa Izin(peti)Kepada Pihak berwenang Secara Lisan maupun Tertulis.
3.Kepala Desa,Ketua BPD, Sekretaris BPD,Anggota BPD,dan Perangkat Desa yang di Duga Sebagai Pelaku Pertambangan Tampa Izin(Peti) dan di Duga melanggar Fakta Integritas Jabatan,Di Priksa oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin,(Inspektorat DPMD dan Perangkat daerah lain nya).
Dengan demikian sudah Jelas surat edaran Bupati Merangin Pertambangan Tampa izin(peti)Perlu menjadi Perhatian Bersama.
(Red /Tim Rb)

