JULOK-ACEH TIMUR//MSN,
Penggunaan BBM Solar subsidi oleh Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sumber dana APBN di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok kabupaten Aceh Timur, secara umum sudah jelas merupakan penyalahgunaan karena tidak tepat sasaran dan sudah melanggar aturan yang berlaku.
BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu, bukan untuk kebutuhan industri atau proyek PSR yang masih dalam tahap pengerjaan menggunakan alat berat dengan kapasitas kebutuhan BBM dalam jumlah besar.
Hal tersebut diakui oleh petugas lapangan berinisial MUS, dan mengetahui bahwa pihaknya salah secara aturan pakai BBM subsidi, namun tidak ada pilihan lain bagi mereka sehingga terpaksa kami menggunakan BBM Bersubsidi untuk kebutuhan alat berat yang sedang mengerjakan lahan PSR, dan MUS minta awak media tidak diberitakan tentang BBM subsidi tersebut, pada tanggal 17/9/25 di Gampong Blang Gleum.
Praktik kejahatan terorganisir dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Aceh Timur, termasuk di SPBU Julok, kian menjadi-jadi. Di balik antrean panjang truk-truk di setiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersembunyi jaringan mafia BBM yang telah lama menggurita dan parahnya, seolah-olah mendapatkan “restu” dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Polres Aceh Timur segera turun tangan secara serius, menindaklanjuti laporan ini demi menjaga wibawa institusi dan mencegah agar tidak terus-menurus berlangsungnya kerugian negara akibat perbuatan mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
(M.Alimin)
