KERINCI // MSN,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kerinci tahun 2023, pada Kamis (17/07/2025).
Dua Orang tersangka baru yakni RDF dan AA sebagai Memakai perusahaan untuk untuk pengadaan PJU di Dinas Perhubungan kabupaten Kerinci.
Pantauan kejaksaan negeri sungai penuh, sekira 12.00 WIB terlihat RDF dan AA Dua orang Tersangka yang menggunakan, rompi pink yang keluar dari ruang penyidik Kejaksaan dan langsung di giring ke Mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, AA PNS dan RDF guru PPPK di dinas Lingkungan Kerinci,” jelasnya.
“Kedua nya memakai perusahaan untuk mengerjakan beberapa titip PJU di kabupaten Kerinci,” sebutnya.
Kedua tersangka akan dilakukan penahanan semalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. “Keduanya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,”katanya.
(Rama)