ACEH TIMUR // MSN,
Seorang Pria FA 41 tahun asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, kasus ini mulai terungkap pada April 2025, ketika ibu dari korban mencurigai interaksi tak wajar antara suami bersama anaknya di dalam kamar.
“Awalnya Sang ibu melihat FA ayah kandung korban sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar, sehingga Kecurigaan sang ibu semakin tinggi sehingga mendorong dirinya untuk bertanya langsung kepada korban".
“Dengan berlinang air mata, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri berulang kali sejak dirinya masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD)", ujar Adi Wahyu, pada Sabtu.(12/7/25)
Pengakuan memilukan itu membuat sang ibu korban segera melaporkan aksi bejat FA ke pihak kepolisian setempat,dan Pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kepercayaan seorang anak terhadap orang tua yang semestinya menjadi pelindung", ujar Kasat Reskrim.
“FA telah kami amankan dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri,” tegas Adi Wahyu.
FA kini dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, denda emas murni antara 1.500 hingga 2.000 gram, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan
(M.Alimin)