-->

News

Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Emat, Diduga Korupsi Rp500 Juta

Admin

 


KERINCI // MSN,

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor desa dan rumah pribadi Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/07/2025).

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Benar, sejak pukul 08.35 WIB tim sudah berada di lokasi, dan sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penggeledahan di dua titik, yaitu kantor kepala desa dan rumah pribadi Kades Muara Emat,” ungkapnya.

Menurut informasi yang dihimpun, laporan dari anggota BPD menyebutkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, Kades Jasman dinilai tidak transparan, khususnya terkait pembangunan Pertashop (Badan Usaha Milik Desa/BUMDes). Proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama dalam pelaksanaan fisik seperti pemasangan tangki, instalasi listrik, dan peralatan keselamatan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Tak hanya itu, ketidakpuasan warga bahkan sempat berujung pada aksi pembakaran jalan dan desakan agar Jasman mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Meski demikian, Jasman diketahui kembali diaktifkan sebagai Kades pada tahun 2024, setelah sempat nonaktif selama beberapa waktu.

Kades Jasman saat dikonfirmasi mengakui bahwa penggeledahan memang dilakukan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh. Ia menyatakan akan kooperatif dan siap memberikan penjelasan secara transparan.

“Memang ada tudingan terhadap saya terkait pengelolaan ADD tahun 2020–2021. Tapi saya punya bukti, semua temuan dari Inspektorat sudah saya kembalikan ke kas desa melalui rekening bank,” kata Jasman kepada penyidik.

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen RAB pembangunan Pertashop dibuat oleh oknum perangkat desa dan dijadikan acuan pemeriksaan oleh Inspektorat, meskipun pelaksanaan fisiknya tidak sesuai.

Sementara itu, pihak Kejaksaan terus mendalami laporan serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Berdasarkan data awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Proses penggeledahan berjalan lancar dan kondusif. Penyidik menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap fakta-fakta hukum dan menindak pihak-pihak yang terbukti bersalah.

( Rama)

Share:
Komentar

Berita Terkini