l
Pematangsiantar//MSN,
Kepala dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar akhirnya dijemput personel Polres Siantar secara paksa dari rumahnya, Senin (28/07/2025).
Sebagaimana viral di media sosial atas Laporan: Imran Nasution
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak membenarkan penangkapan tersebut.” Tadi pagi anggota kami mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres,” bebernya kepada wartawan.
Dijelaskan, upaya penjemputan paksa dilakukan, karena tersangka yang kasusnya sudah P21 tanggal 16 Juli 2025 itu, sempat mangkir atau tidak memunuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Siantar. Dengan alasan sakit.
“Selanjutnya, kami menerbitkan surat perintah membawa dan tadi pagi anggota mengetahui keberadaan tersangka dan membawanya ke Polres Pematangsiantar,” ujar Sah Udur.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Julham Situmorang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar bersama barang bukti berupa uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir dari Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar.
Terpisah, Kasi Intel Henry Situmorang didampingi Kasai Pidum, Arga Hutagalung melalui keterangan pers mengatakan, Kejaksaan Negeri membenarkan sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Siantar.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025,” kata Henry Situmorang.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan korupsi bermula Rumah Sakit Vita Insani terkait izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung rumah sakit tahun 2024.
Dan, permohonan tersebut ditindaklanjuti pihak Dishub dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani Julham Situmorang tanpa atas nama Walikota
Sementara, dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar Rp48 juta sebagai bentuk kompensasi atas penutupan area parkir. Dan, dibayar dalam tiga tahap kepada staf Dinas Perhubungan Tohgom Lumbangaol. Selanjutnya diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana seharusnya
“Tindakan tersebut tidak melalu mekanisme resmi retribusi daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum,” kata Henry Situmorang lagi.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Subsidair ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar,” tutup Henry Situmorang.
Sekedar informasi, beberapa jam sebelumnya, Julham Situmorang melalui FB pribadi memposting, menyatakan kasusnya dipaksakan. Bahkan, menolak menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum polisi.
Bahkan, Julham juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meski ada menyatakan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani.
Foto: Julham Situmorang pada 9 Jan 2024 silam menjelaska beberapa titik yg larangan mengutip parkir seperti di Depan Kantor Walikota, Kantor Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Cabang BRI Siantar, Rumah Dinas Walikota, dan di Depan Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar.
(Red/A.Gulo)