Lubukpakam//MSN
Seorang warga Kota Medan, Menek, SH, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam pada Senin (19/5/2025) karena rumah yang telah dibelinya sejak tahun 2020 kini terancam dilelang oleh bank. Gugatan tersebut ditujukan kepada lima pihak yang dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan didaftarkan oleh Menek melalui kuasa hukumnya, Advokat Ramhali Nainggolan, SH. Objek sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 94 meter persegi yang terletak di Perumahan Hastia, Jalan Terusan Gang Bengkel, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Klien kami telah melakukan transaksi jual beli secara sah di hadapan notaris pada tahun 2020 dan menempati rumah tersebut sejak saat itu. Namun kini, rumah itu justru akan dilelang oleh bank akibat dijadikan jaminan kredit oleh pemilik sebelumnya,” ujar Adv. Ramhali Nainggolan, SH saat dikonfirmasi usai pendaftaran perkara.
Kelima Pihak Digugat
Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, Penggugat Menek menggugat lima pihak berikut:
1. Setiawan (Tergugat I, penjual rumah)
2. Erliana (Tergugat II, istri Setiawan)
3. Bank Sumut (Tergugat III)
4. KPKNL Medan (Tergugat IV, pelaksana lelang negara)
5. Notaris Octavia Melda Munthe, SH, SpN (Turut Tergugat)
Transaksi jual beli dilakukan melalui Perjanjian Pembayaran Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020 di hadapan notaris. Harga rumah disepakati sebesar Rp270 juta, dan Penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp50 juta, serta mencicil Rp6,2 juta per bulan. Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp211,2 juta hingga Oktober 2022.
Namun, pada 28 April 2025, Bank Sumut mengirimkan surat pemberitahuan lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025. Tanah dan rumah tersebut diketahui telah dijadikan jaminan kredit oleh Setiawan pada tahun 2021, satu tahun setelah rumah itu dijual kepada Menek.
Permintaan Penundaan Lelang dan Pemblokiran Sertifikat
Menek, melalui kuasa hukumnya, juga menyurati KPKNL Medan dan Bank Sumut untuk menunda pelaksanaan lelang, serta mengajukan permohonan **pemblokiran sertifikat** ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang agar hak atas tanah tidak dialihkan sebelum perkara inkracht.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang membeli rumah sebelum adanya hak tanggungan. Fakta ini sesuai dengan prinsip hukum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Maka kami minta agar lelang ditunda dan rumah dikeluarkan dari daftar jaminan,” tegas Ramhali.
Preseden Perlindungan Konsumen Properti
Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik, terutama dalam transaksi properti yang bersinggungan dengan lembaga perbankan dan pelaksanaan lelang negara. Dalam petitumnya, Penggugat meminta agar lelang dibatalkan, proses jual beli diakui sah, serta diberi kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran dan memproses balik nama sertifikat.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Pihak Penggugat berharap agar putusan hakim kelak memberi perlindungan hukum yang adil dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa properti di Indonesia.(Red)