News

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Pengancaman Bersenjata Tajam

Admin

 


Kualuh Hulu//MSN,

Pada tgl 13 Mei 2025 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial SR, laki-laki berusia 46 tahun, warga Dusun III, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan setelah diduga melakukan pengancaman terhadap korban yang juga merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian bermula saat korban bersama saksi Samsul sedang berbincang di depan rumah korban di Dusun III Desa Hasang. Tiba-tiba, tersangka SR mendatangi keduanya dan mengucapkan kalimat bernada ancaman, “Main kita bacok-bacokan pun jadi.”

Tak lama setelah itu, tersangka kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah parang dan mengarahkannya ke korban dari jarak sekitar 5 meter sambil berkata, “Sini kau, biar ku bacok dan kubunuh.” Aksi tersangka disaksikan langsung oleh seorang saksi lainnya bernama Enthi Dahriyani Pasaribu.

Beruntung, warga sekitar segera bertindak dan berhasil mengamankan senjata tajam dari tangan tersangka. Namun, tersangka kembali melakukan aksi agresif dengan mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban, meskipun lemparan tersebut tidak mengenai sasaran.

Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kualuh Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik pembantu Polsek Kualuh Hulu menetapkan tersangka bernama lengkap Syukur alias Sukur sebagai pelaku yang melanggar hukum.

Tersangka Syukur alias Sukur dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Sumber:Humas Polres Labuhanbatu.

(A.Gulo)

Share:
Komentar

Berita Terkini