Medan //MSN,
Sebelumnya sangat disayangkan telah beredar berita di salah satu media online tentang salah satu pernyataan pelanggar kendaraan Roda empat yang terjaring pelanggaran kasatmata oleh petugas, diminta sejumlah uang, pada Jum'at. (14/3/25)
Dimana atas pemberitaan tersebut yang diduga tidak benar atau Hoax, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita SH.SIK.M.Si., meminta berita ini harus di Klarifikasi agar tidak menjadi Opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang telah beredar, "Saya akan membuka masalah ini terang benderang, Kita akan memanggil petugas dan pelanggar kendaraan bermotor tersebut, untuk diklasifikasikan", tegasnya.
Sebelum nya salah satu pengendara Roda empat Plat BL 8469 DI, diberhentikan oleh salah satu petugas Satlantas serta Dishub yang sedang mengatur Lalu lintas di jalan Simpang Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada hari Rabu (12/3) yang lalu.
Dimana pada saat diberhentikan petugas ditemukan pelanggaran, kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan Overload dan Dimensi, maka dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian Satlantas Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan AIPTU SR.Simanjuntak, terkait pemberitaan yang ada di salah satu media Online yang menyatakan, pelanggar diminta untuk menyerahkan uang, itu tidak benar.
AIPTU SR. Simanjuntak mengatakan, kami tidak ada meminta sejumlah uang, yang benar adalah jumlah denda yang harus dibayar ke Negara, melalui Briva.
Denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar sebesar Rp 500.000, lalu petugas mengarahkan pelanggar untuk membayar denda melalui Briva dari Indomaret akan tetapi pelanggar tidak mengerti cara pembayaran denda tersebut di Indomaret, lalu petugas membantu pelanggar untuk membayar melalui BRIMO, setelah pembayaran denda telah terbayar petugas menunjukan buktinya.
AIPTU SR Simanjuntak mengatakan masyarakat arus jeli dan peka terhadap informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, kita lihat Para Petugas Kepolisian sudah melakukan Penertiban, baik dengan strategi preemtif, preventif maupun represif, ini membuktikan bahwa Satlantas Polrestabes Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya.
Kita tidak boleh menghakimi sepihak saja, tetapi harus, menimbang kebenaran sebenarnya.
(Jacka)