News

Penggiat Lingkungan M.Zulfahri Tanjung Tuding Pemilik Pabrik Roti Diduga Tak Indahkan Resusitasi Sungai.

Admin



Medan // MSN

Penggiat lingkungan Hidup M.Zulfahri Tanjung  menuding pemilik Pabrik Roti, mendirikan bangunan di Sempadan aliran sungai, sementara diduga Dinas Sumber Daya Air Kota Medan tutup mata, Kamis.(13/03/2025).

Sebagai Penggiat Lingkungan M.Zulfari Tanjung menilai pemilik pabrik roti sudah tidak Mengindahkan Resusitasi Sungai,  "Upaya Mengembalikan Kondisi Sungai Ke Keadaan Semula dan Berfungsi Dengan Baik,"Ucapnya.

Pendirian Bangunan di sempadan Sungai diduga diketahui Dinas terkait tanpa ada pengawasan, ini dilakukan Pengusaha Roti yang mendirikan bangunannya sampai dibibir tepi sungai atau Sempadan sungai, di Kelurahan Titi Kuning kecamatan Medan Johor, Kota Medan. 

Sempadan sungai notabene adalah garis maya yang ditetapkan untuk melindungi sungai. Garis sempadan sungai diatur dalam peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Peraturan Daerah (Perda). 

"Sempadan sungai merupakan lahan konservasi seharusnya dikelola oleh Dinas Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang sungai,"Imbuhnya. 

Lanjut Tanjung, sungai dikuasai oleh Negara, pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. Berikut beberapa ketentuan sempadan sungai:

1.Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul. 

2.Garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kedalaman sungai. 

3.Garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut minimal 100 meter dari tepi sungai. 

4.Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air. 

5.Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin. 

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya. 

Sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.

M.Zulfahri Tanjung kembali menegaskan apa yang dilakukan pengusaha Roti tersebut tidak bisa dibenarkan "Dimana diduga Dinas Sumber Daya Air Kota Medan, telah memberikan ruang kepada Pengusaha Roti mendirikan Bangunan nya di jalur Hijau atau Sempadan sungai," Katanya lagi 

Zulfahri meminta kepada Walikota Medan Rico Waas  segera mengambil tindakan tegas kepada Dinas Sumber Daya Air ,Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning serta Pemilik Pengusaha Roti tersebut, karena sudah jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai. "Sungai dikuasai oleh negara yang pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah,"Sambungnya.   

Tanjung menegaskan bahwa Kota Medan sering dilanda banjir, salah satu penyebabnya aliran sungai makin menyempit mengakibatkan sungai meluap, penyempitan aliran sungai tersebut diakibatkan banyaknya bangunan berdiri di Sempadan sungai. "Banjir adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai di Kota Medan,"Ucapnya lagi.

"Berharap kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas, untuk mengambil tindakan tegas kepada pemilik Pengusaha Pabrik Roti tersebut, yang diduga keras bermain dalam pendirian bangunan nya," tegas Muhammad Zulfahri Tanjung menutup pembicaraan.

[Jacka]

Share:
Komentar

Berita Terkini