News

Bincang Kami Penerapan Lentera Pemerintah Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Mempersiapkan Masyarakat Menuju Implementasi 2026

Admin

MEDAN // MSN,

Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program sosialisasi nasional guna memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat, aparat penegak hukum, serta dunia usaha. Reformasi hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, pada Sabtu malam (15/3/2025). 

Menurut praktisi hukum, Salman Sirait,SH.MH, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di masyarakat.

"KUHP baru adalah sebuah transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Untuk itu, edukasi publik harus dilakukan secara masif, transparan, dan mudah dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dalam penerapannya," ujar Salaman Sirait dalam bincang malam di salah satu cafe Jl. Mustafa Medan, Jum'at.(15/3/25)

Selain itu, Strategi Sosialisasi, Menghadirkan Hukum yang Mudah Dipahami, Pemerintah menempuh berbagai strategi guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Beberapa langkah konkret yang telah dan akan terus dilakukan antara lain:

1. Kampanye Media dan Digital, 

Publikasi melalui televisi, radio, media cetak, dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Infografis, video edukatif, dan webinar interaktif yang disebarkan melalui platform digital guna menyederhanakan pemahaman masyarakat terhadap pasal-pasal krusial.

2. Pelatihan Khusus bagi Aparat Penegak Hukum

Penyusunan panduan teknis dan modul pelatihan bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan keseragaman interpretasi dalam penerapan KUHP baru.

Simulasi kasus dan studi kasus untuk menghindari potensi penyalahgunaan hukum akibat multitafsir.

3. Dialog Interaktif dan Forum Akademik. 

Diskusi publik dan seminar nasional yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil guna membedah berbagai aspek dalam KUHP baru.

Kolaborasi dengan universitas dan lembaga hukum untuk membangun pemahaman berbasis akademik yang objektif dan ilmiah.

4. Sosialisasi di Komunitas Lokal dan Desa

Pendekatan berbasis budaya dan kearifan lokal, dengan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, serta pemimpin komunitas agar penyampaian informasi lebih diterima masyarakat setempat.

Penyuluhan langsung ke desa-desa dan kelompok masyarakat marginal, memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam proses edukasi hukum ini.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menekankan bahwa sosialisasi ini harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif dan berimbang. “KUHP baru mengakomodasi perkembangan hukum modern sekaligus nilai-nilai lokal. Namun, untuk menghindari polemik di masyarakat, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama,” ujarnya.

Poin-poin Krusial dalam KUHP Baru, Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian utama dalam sosialisasi ini, antara lain:

1. Pasal tentang perzinaan dan kohabitasi, yang menimbulkan diskusi mengenai ruang lingkup hukum privat dan publik.

2. Aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang diatur dengan batasan yang lebih jelas guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

3. Pengakuan hukum adat (living law), yang memungkinkan norma lokal menjadi dasar pemidanaan dalam kondisi tertentu.

4. Sanksi alternatif, seperti hukuman kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara bagi pelanggaran ringan.

Para pakar hukum mengingatkan bahwa interpretasi yang hati-hati dan profesional sangat diperlukan agar KUHP baru dapat diterapkan secara adil dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan sipil.

Membangun Pemahaman Bersama untuk Masa Depan Hukum Indonesia. Dengan semakin gencarnya sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami, menerima, dan beradaptasi dengan aturan baru yang akan berlaku. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi, menyampaikan masukan, serta mengkritisi kebijakan guna memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam memahami KUHP baru. Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi. Hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh bersama dengan kesadaran dan pemahaman publik," pungkas Salman Sirait.

(Lie)

Share:
Komentar

Berita Terkini