News

Kantor Desa Percut Berubah Menjadi Kantor Media Diduga Kades dan Sekdes Menjadi Wartawan

Admin

Deli Serdang // MSN,

Kepala desa Percut memulai Poto profilnya di aplikasi WhatsApp menampilkan KTA Pers dengan jabatan Kabiro, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Prosedur di mana diduga sesuai dengan UU no.6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang kepala desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu, apalagi menjabat sebagai Jurnalis.

Sebagai Sosial Kontrol dan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pihak media Meminta konfirmasi terkait Anggaran Desa Tersebut 18/02/25, namun kepala desa mengarahkan ke sekdes, yang mana seolah olah ada yang ditutup tutupi, pada Jum'at.(21/02/25)

Pasalnya sewaktu awak media menemui sekretaris Desa, terdapat awak media yang mendampingi lebih dari satu orang, di mana kita duga pihak media tersebut membekingi oknum kepala desa tersebut, sehingga proses konfirmasi/Klarifikasi terhambat.

Setibanya awak media mengkonfirmasi langsung ke kepala desa Percut berinisial"AS" , melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan " kalau pihak media sering datang kekantor " hal ini menjadi pertanyaan besar di mana diduga kantor desa yang mana milik pemerintah berubah menjadi kantor media.

Atas dasar di atas di minta kepada APH baik kejaksaan maupun pihak kepolisian untuk memeriksa aliran dana desa yang ada di desa Percut kecamatan Percut Sei tuan, di mana hal hal. Di  atas tidak harusnya terjadi kerna Diduga dapat mencoreng citra baik Pemkab Deli Serdang khususnya. ( RED )

Share:
Komentar

Berita Terkini