-->



News

PANIK! PETUGAS LAPAS BERUSAHA MEMGHALANGI OMBUDSMAN SIDAK LAPAS CIBINONG TEMUKAN KAMAR NAPI DENGAN FASILITAS BAK APARTEMEN.

Admin



BOGOR//MSN,

Viral! Melalui media sosial saat Ombudsman RI sidak dilapas setelah mendengarkan berbagai informasi tentang kamar villa di dalam lapas dan dilengkapi fasilitas , untuk itu Tim ombudsman melakukan sidak untuk melihat dengan mata kepala sendiri, nah akhirnya viral di media sosial bahwa ombudsman  bongkar fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Sidak pada Rabu 23 September 2026 ini bukan yang pertama. Juli lalu Ombudsman sudah coba sidak tapi ditolak masuk. Kemarin pun sama, meski sudah pakai atribut dan surat resmi, tim tetap dihadang.

Terjadi cekcok dan saling dorong. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut, "Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi."?? 

Setelah berhasil masuk, di area belakang lapas yang terisolasi dari blok utama, tim menemukan klaster rumah singgah. Lebih dari 10 kamar, ukuran sekitar tipe 36. Kata Fikri Yasin: "Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Kelengkapannya semua ada." 

Setiap kamar punya ruang tamu, dapur sendiri untuk masak, TV, kulkas. Kulkasnya isi lengkap makanan, minuman, termasuk dugaan miras. Ada 6-7 napi yang ditemukan di sana, beberapa sempat ngumpet dan lari pas disidak.

Ombudsman menyebut ini dugaan maladministrasi berat dan akan dilaporkan ke Ditjen Pemasyarakatan. Hingga kini Kalapas Cibinong belum beri penjelasan soal siapa yang menempati dan siapa yang kasih izin.

Saat sidak dilakukan para petugas mencoba menghalangi Tim ombudsman dengan menarik dan berbagai cara mengalihkan supaya tidak meninjau blok mewah itu. Terlihat divideo yang menyebar di media sosial terjadi ketegangan namun Tim ombudsman tidak surut tetap melakukan sidak sampai keruangan yang dicurigai, ternyata benar juga segala fasilitas tersedia dalam ruangan bak hotel berbintang.

Bagaimana kasus ini akan kita tunggu tindak lanjut dari pemerintah apakah ada sangksi bagi pelanggaran peruntukan kamar di lembaga pemasyarakat.

Source: Ombudsman RI - Sidak 23/9/2026.

((Tim )


Share:
Komentar

Berita Terkini