Bogor // MSN,
Pemandangan tak biasa tersaji di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dipamerkan KPK sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Jumlah tersebut disebut KPK sebagai salah satu nilai barang bukti uang terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian OTT lembaga antirasuah.
Saat konferensi pers, penyidik KPK mengeluarkan tumpukan uang dari sejumlah wadah. Beberapa di antaranya berupa koper dan tempat penyimpanan lainnya yang digunakan untuk menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Penampakan tersebut sontak menjadi sorotan awak media. Bukan hanya karena nominalnya yang fantastis, tetapi juga karena cara penyimpanannya yang beragam.
Sejumlah uang ditemukan dalam koper-koper berwarna merah, sementara sebagian lainnya disebut berada di lokasi berbeda. KPK mengungkap salah satu lokasi penyimpanan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai salah satu orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari rumah tersebut, KPK menyita antara lain Rp31,86 miliar dalam rupiah, ditambah USD2.611.500, SGD1.974.500, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Dari Koper hingga Tempat yang Tak Terduga
Dalam penampakan barang bukti, perhatian publik juga tertuju pada beragam wadah yang digunakan untuk menyimpan uang.
Ada koper besar, tas, hingga kardus. Bahkan, dalam laporan visual awak media, terdapat wadah yang menggunakan kemasan bertuliskan “Oleh-Oleh Khas JOGJA” serta kantong kertas berlogo McDonald's.
Pemandangan itu menggambarkan bagaimana uang tunai dalam jumlah sangat besar tersebut ditemukan dalam berbagai tempat penyimpanan.
Namun, penting ditegaskan, keberadaan uang sebagai barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan seluruh pemilik atau pihak yang terkait dengan penyimpanan uang tersebut telah melakukan tindak pidana. Status dan keterkaitan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. OTT tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026), dengan total uang tunai yang kemudian diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan proses hukum. KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai asal-usul uang, pihak yang memberikan dan menerima, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya KPK mendorong penguatan integritas dan tata kelola layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, KPK bahkan menggelar program penguatan integritas bagi jajaran ATR/BPN pada Agustus 2026.
Kini publik menunggu satu hal: sejauh mana KPK mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan suap tersebut—bukan hanya menemukan uangnya, tetapi juga mengungkap ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


