-->


News

Kalapas Cibinong Bilang Tak Ada CCTV di Rumah Dinas, Netizen & DPR RI Soroti Perangkat Diduga Kamera!!

Admin

 

BOGOR //MSN,

Kontroversi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali bergulir. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pernyataan Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait keberadaan kamera pengawas atau CCTV di area rumah dinas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026), Wisnu menyatakan tidak ada CCTV yang dipasang di area rumah dinas Lapas Cibinong. Menurutnya, kamera pengawas yang dipasang pihak Lapas hanya berada di blok-blok hunian warga binaan. 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian pengguna media sosial.

Sejumlah netizen menyoroti rekaman video saat pemeriksaan di sekitar area rumah dinas. Dalam potongan gambar yang beredar, terlihat sebuah perangkat pada bagian bangunan yang oleh sebagian netizen diduga merupakan kamera CCTV.

Pertanyaan pun bermunculan:

Jika benar tidak ada CCTV di rumah dinas, perangkat apakah yang terlihat dalam rekaman tersebut?

Apakah perangkat itu benar kamera pengawas, atau justru perangkat lain dengan fungsi berbeda?

Jawabannya tentu tidak bisa ditentukan hanya dari potongan gambar media sosial. Diperlukan pemeriksaan langsung dan klarifikasi teknis untuk memastikan jenis, fungsi, serta status perangkat tersebut.

Sorotan terhadap CCTV ini muncul di tengah polemik yang lebih luas mengenai kondisi rumah dinas Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan melaporkan temuan dugaan adanya bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” serta sejumlah persoalan kerentanan keamanan di lingkungan Lapas Cibinong. 

Dalam perkembangan berikutnya, RDP Komisi XIII DPR RI juga mengungkap bahwa Wisnu mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah sidak Ombudsman, termasuk sofa dan barang lainnya. 

Kini, persoalan CCTV menambah daftar pertanyaan yang menunggu jawaban.

Bukan soal siapa yang paling keras berkomentar. Bukan pula soal siapa yang paling cepat menyimpulkan.

Yang dibutuhkan publik adalah klarifikasi terbuka, pemeriksaan teknis, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Sebab, jika perangkat tersebut memang CCTV, publik tentu berhak mengetahui siapa yang memasang, kapan dipasang, untuk kepentingan apa, serta apakah perangkat tersebut berfungsi dan terhubung dengan sistem pengawasan Lapas.

Sebaliknya, apabila perangkat tersebut bukan CCTV, pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sehingga polemik tidak berkembang berdasarkan asumsi semata.

Kini bola ada pada pihak berwenang: buka faktanya, periksa perangkatnya, dan jelaskan kepada publik.

(Tim Redaksi)

Share:
Komentar

Berita Terkini