DELI SERDANG //MSN,
Dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di kawasan Jalan SMA Namorambe, Kampung Landur, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan dan dikeluhkan masyarakat.
Informasi yang diterima menyebutkan, lokasi yang diduga menjadi tempat permainan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan apabila benar aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka maupun terselubung.
Masyarakat meminta aparat kepolisian tidak menunggu situasi berkembang menjadi gangguan kamtibmas. Jika laporan tersebut benar, lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut diharapkan segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang benar ada praktik judi tembak ikan di lokasi itu, jangan dibiarkan. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian,” demikian keresahan yang disampaikan warga.
Permainan tembak ikan sendiri kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum ketika digunakan sebagai sarana perjudian dengan taruhan uang. Namun, status suatu tempat sebagai lokasi perjudian tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Karena itu, warga mendesak Polsek Namorambe dan Polresta/Polres yang memiliki kewenangan wilayah untuk melakukan pengecekan langsung terhadap informasi tersebut.
JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Masyarakat berharap aparat melakukan langkah preventif sekaligus penegakan hukum apabila ditemukan unsur perjudian.
Sebab, jika sebuah lokasi benar digunakan untuk aktivitas perjudian, persoalannya bukan sekadar permainan biasa. Ada potensi dampak sosial yang perlu menjadi perhatian, khususnya apabila lokasi tersebut berada di lingkungan permukiman dan mudah diakses masyarakat.
Publik juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, termasuk memastikan siapa pengelola tempat, bentuk permainan yang berlangsung, ada atau tidaknya taruhan uang, serta pihak-pihak yang terlibat.
Bersihkan jika terbukti. Tindak jika memenuhi unsur pidana. Jangan biarkan keresahan warga berlarut-larut, Selasa.(22/9/26).
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Media membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan bantahan bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai dugaan aktivitas tersebut.(Tim Redaksi)


