Medan//MSN,
Selain melakukan penindakan (preventif) terhadap kejahatan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus berupaya mendukung dan mendorong pertumbuhan bisnis perusahaan dilingkungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) termasuk pada PT.INALUM.
Upaya itu diwujudkan dengan hadirnya Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH yang diwakili Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH sebagai narasumber utama pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang digelar di hotel JW Marriot Medan pada Jumat pagi (18/9/2026),dengan pokok materi tentang Business Judgment Rule (BJR).
Wakajati Sumut menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang bukan hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan khususnya tindak pidana korupsi, akan tetapi sesuai kewenangannya dalam UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I bahwa Kejaksaan juga diberi kewenangan dalam pencegahan tindak pidana itu sendiri.
Sejalan dengan itu, saat menyampaikan materinya, Eko Adhyaksono mengingatkan bahwa ditubuh PT.INALUM selaku BUMN terdapat aspek bisnis yang harus digenjot dengan segala risiko bisnisnya, namun demikian dibalik usaha atau bisnis yang berjalan tidak boleh melupakan aturan dari aspek hukum tindak pidana korupsi yang juga harus dicermati sehingga badan usaha tersebut dapat menguntungkan keuangan negara.
Dalam teori atau doktrin Business Judgment Rule (BJR) ditegaskan Wakajati sumut bahwa *”Esensi pencegahan korupsi sesungguhnya adalah jangan sampai membatasi keberanian badan usahan dalam hal ini (PT.INALUM) untuk mengambil kebijakan bisnis perusahaan, namun keberanian mengambil risiko bisnis perusahaan tersebut harus sejalan dengan koridor hukum, karena apabila ternyata bisnis yang dilakukan membawa dampak kerugian maka penegak hukum akan dapat membedakan secara tegas apa dan bagaimana korelasi kerugian bisnis tersebut dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Wakajati.
(Red/Tim)

